Polisi Amankan Enam Kilogram Ganja di Padang

id ganja

Polisi Amankan Enam Kilogram Ganja di Padang

Barang bukti ganja. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengamankan sebanyak enam kilogram narkoba jenis ganja kering pada dua lokasi berbeda di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis.

"Kedua tersangka yang kita tangkap yakni Z (39) dan AH (23), mereka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan selama seminggu," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Sumbar AKBP Yulmar pada ekspos kasus di Padang, Kamis.

Menurut dia tersangka Z mendapatkan narkoba jenis ganja kering ini dari daerah Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat.

Ia mengatakan penangkapan Z dilakukan di Jalan Parak Jambu Indah Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah pada 26 Juli 2017 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Bersama pelaku ditemukan barang bukti berupa sebanyak 14 paket narkoba jenis ganja seberat 2,7 kilogram, dan satu unit telepon genggam," kata dia.

Dari hasil penyelidikan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial AD. Menurutnya AD yang langsung mengantarkan barang tersebut ke rumahnya.

"Kami masih mendalami persoalan ini, terutama untuk mencari keberadaan tersangka AD yang masih berkeliaran," kata dia.

Sementara penangkapan terhadap AH (23) dilakukan pada Minggu (6/8) di Komplek Aru Indah Kecamatan Lubuk Begalung sekitar pukul 16.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan selama satu minggu.

"Bersama pelaku petugas menemukan barang bukti berupa empat paket narkoba jenis ganja kering seberat 3,3 kilogram di dalam sebuah tas ransel," kata dia.

Pelaku AH mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial AT di daerah Parik Kenagarian Koto Balingka Kabupaten Pasaman.

"Narkoba itu rencannya akan dibawa oleh tersangka AH ke Kota Padang untuk diberikan kepada rekannya KK untuk diedarkan di kota itu," katanya.

Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar untuk mencari jaringan peredaran yang mereka miliki. Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan selama 20 tahun. (*)