Polisi Agam Tangkap Tiga Pelaku Tambang Ilegal

id tambang pasir ilegal

Polisi Agam Tangkap Tiga Pelaku Tambang Ilegal

Anggota Polres Agam di lokasi penambangan pasir ilegal di Sungai Duku, Jorong Bamban, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, Rabu (9/8). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap tiga pelaku usaha galian C tanpa izin atau ilegel di Sungai Duku, Kecamatan Palembayan, Rabu (9/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Paur Humas Aiptu Yan Frizal dalam ekspos kasus di Lubukbasung, Kamis, mengatakan ke tiga pelaku inisial A (48), FI (37) dan F (51) ketiganya warga Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan.

Ia menerangkan ke tiga pelaku dan barang bukti berupa perlengkapan mesin untuk menambang (Dompeng) telah diamankan di Mako Polres Agam guna penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di Sungai Duku, Jorong Bamban, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, Rabu (9/8) sekitar pukul 09.00 WIB.

Atas informasi itu, tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Satpol PP-Damkar Agam dengan jumlah 30 personel mendatangi lokasi.

"Sebelum penertiban, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza dan Kasat Intelkam AKP Malkani melakukan konsolidasi cara bertindak di Mako Polres Agam," katanya.

Setelah apel tersebut, tim bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 14.00 WIB menemukan aktivitas penambangan tanpa izin menggunakan dompeng.

Atas kejadian itu, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa perlengkapan mesin dompeng diamankan.

"Lokasi penambangan telah kita pasang garis polisi," katanya.

Namun di dalam perjalanan menuju Mako Polres Agam, satu orang pelaku dengan inisial F melarikan diri saat tim melakukan shalat maghrib dan makan malam.

Namun F menyerahkan diri ke Mako Polres Agam, Rabu (9/8) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah Aryati istri bersangkutan yang juga Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agam mencoba untuk menghubungi F agar menyerahkan diri.

"Aryati sempat diperiksa dan diinterogasi mengenai keberadaan F. Setelah itu F menyerahkan diri ke Mako Polres Agam," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral, Energi dan Pertambangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)