Biaya Sertifikat di Pasaman Barat Mahal, Aliansi LSM Minta BPN Transparan

id sertifikat mahal

Biaya Sertifikat di Pasaman Barat Mahal, Aliansi LSM Minta BPN Transparan

Aliansi BPN Pasaman Barat melakukan audensi dengan BPN Pasaman Barat terkait banyaknya pungutan liar dalam pengurusan sertifikat di Kantor BPN, Kamis (10/8). (ANTARA SUMBAR/Altas Maana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Masyarakat Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) resah dengan mahalnya pengurusan sertifikat tanah di daerah itu. Mengurus satu sertifikat saja memakan biaya mencapai Rp7 juta.

"Pungutan ini luar biasa, masyarakat dibebankan biaya serrifikat antara Rp5-Rp7 juta. Belum lagi Program Nasional (Prona) yang dibebankan kepada masyarakat mulai Rp1.800.000 sampai Rp2 juta lebih," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Insan Peduli Nagari, Jasmir Sikumbang saat audensi Aliansi LSM Pasaman Barat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Simpang Empat, Kamis (10/9).

Menurutnya mahalnya biaya sertifikat ini karena diduga banyaknya pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai BPN dan oknum perangkat nagari (desa) atau jorong.

Untuk itu pihaknya meminta kepada BPN Pasaman Barat agar jangan melakukan pungutan di luar ketentuan yang ada. Jika tetap dilakukan pihaknya tidak segan melaporkan kepenegak hukum.

Dalam rangka itulah, Aliansi LSM Pasaman Barat melakukan audensi dengan pihak BPN agar berjelas-jelas berapa biaya mengurus sertifikat dan Prona.

Pihaknya meminta agar pihak BPN bisa transparansi kepada masyarakat tentang biaya pengurusan sertifikat sebenarnya.

Dilain pihak, kata Jasmir, Prona yang seharusnya diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu malah banyak diperoleh oleh masyakat yang mampu. Bahkan dengan biaya yang tinggi.

"Berbagai pungutan dengan dalih biaya itu, biaya ini membuat masyarakat mengeluh dan tertekan," katanya.

Ketua Aliansi LSM Pasaman Barat, Helju menegaskan akan mengusut dugaan pungli ini karena sangat memberatkan masyarakat.

"Selama ini pihak BPN sangat tertutup dan tidak transparansi. Ada apa ini. Atau sengaja menutupi dalam rangka membodohi masyarakat," ujarnya.

Untuk itu pihaknya mengharapkan agar pihak BPN agar menyikapi persoalan ini dengan serius. Jangan ada lagi pungli lagi dalam pengurusan sertifikat.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Seksi Sengketa dan Pengendalian Pertanahan BPN Pasaman Barat, Ade Rizal mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan.

Pihaknya menegaskan bahwa dugaan pungli itu dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan BPN. Pihaknya melarang tegas adanya biaya tambahan dalam pengurusan sertifikat pribadi atau Prona.

"Kalau ada petugas yang meminta biaya tambahan di luar ketentuan itu adalah perbuatan oknum, mereka yang bertanggung jawab. Kita melarang keras adanya pungutan," tegasnya.

Ia menjelaskan dalam pengurusan sertifikat pribadi atau Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tidak semahal yang disebutkan.

Ia mencontohkan dengan luas tanah 400 meter persegi hanya dikenakan biaya sertifikat Rp596.000. Biaya sertifikat tergantung luas bidang tanahnya.

Selain itu untuk sertifikat Prona sesuai Surat Keputusan Bersama Tiga Mentri yakni Mentri Agraria, Mentri Dalam Negeri dan Mentri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menegaskan bahwa biaya Prona hanya Rp250 ribu. Hal itu didukung oleh surat Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

"Jika ada masyarakat yang dibebankan biaya Prona lebih dari ketentuan itu hanya oknum BPN dan oknum nagari atau jorong," katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat jangan mengurus sertifikat melalui calo atau perantara. Prosedurnya sudah jelas.

Untuk tahap awal masyarakat mendaftarkanb

tanah atau pengakuan hak atas tanah. Setelah itu membayar melalui bank. Setelah itu masyarakat memberikan bukti stor tersebut ke petugas BPN.

"Selanjutnya masyarakat menunggu proses pengurusan sertifikat termasuk pengukuran. Tidak ada pungutan selama pengurusan," tegasnya.

Dalam audensi itu diperoleh kesepakatan antara BPN dengan Aliansi LSM Pasaman Barat. Pertama, pihak BPN akan membuat surat edaran tentang alur, biaya, dan prosedur yang akan diedarkan ke masyarakat melalui Camat dan Walinagari.

Kedua, membuat banner atau papan informasi tentang biaya, alur dan prosedur pengurusan sertifikat di Kantor BPN dan melalui baliho disejumlah lokasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Ketiga, akan meningkatkan sosialisasi tentang biaya dan alur pengurusan sertifikat ke masyarakat. Keempat, tidak ada pungutan liar dari oknum pegawai BPN. Kelima, BPN akan meningkatkan pelayanan dan kedisiplinan pegawai dalam melayani masyarakat.

Hadir pada audensi itu Kepala Badan Kesbangpol Pasaman Barat, Edison Zalmi, Ketua LSM Eka Nusa, Liza Syafitri, Ketua LSM LP3DRI, Burhan Sikumbang dan sejumlah anggota LSM lainnya. (*)