Mensos: Sekolah Bertanggung Jawab Tewasnya Siswa SR

id Khofifah Indar Parawansa

Mensos: Sekolah Bertanggung Jawab Tewasnya Siswa SR

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihak sekolah harus bertanggung jawab atas aksi brutal yang dilakukan siswa SD Longkewang, Sukabumi, Jawa Barat yang mengakibatkan SR (8) murid kelas II meregang nyawa.

"Karena terjadi di lingkungan sekolah maka pihak sekolah dalam hal ini guru kelas dan kepala sekolah harus bertanggung jawab," kata Khofifah seperti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Khofifah yang menyesalkan kejadian tersebut, pihak sekolah harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Siswa tersebut meninggal setelah mengalami benturan di bagian kepala.

Khofifah beranggapan, ada unsur kelalaian yang dilakukan guru dalam kasus ini. Guru, kata dia, bukan hanya mentransformasikan ilmu pengetahuan, tetapi juga mengajarkan etika dan adab kepada anak-anak.

Khofifah mengatakan kasus seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika guru lebih awas dan peka dalam memonitor sikap dan perilaku seluruh murid didiknya. Ia yakin kejadian tersebut adalah puncak konflik akibat saling ejek yang berujung dengan perkelahian.

"Semestinya, guru bisa langsung merespons. Bisa dengan menengahi kedua anak itu, atau memanggil orang tuanya. Apabila sudah tidak bisa lagi, maka harus dicari solusi efektif sampai kemungkinan mengembalikan kepada orang tua," tuturnya.

Seperti diketahui, SR meniggal dunia diduga setelah terlibat perkelahian dengan temannya, Selasa (8/8). SR diduga menjadi korban perundungan atau "bullying".

Saat ini peristiwa tersebut sedang diselidiki jajaran Polres Sukabumi. Tak hanya dipukul, telinga SR disumbat menggunakan keripik, dan disiram dengan minuman ringan.

Ditanya soal hukuman kepada pelaku, Khofifah mengatakan karena pelaku adalah anak-anak maka bentuk hukuman yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Proses hukum tetap bisa dilakukan, namun tetap harus mempertimbangkan hak-hak anak. Meskipun, dari aspek pidana, jelas ini sebagai bentuk kejahatan," ujarnya. (*)