Bawaslu : Baliho Calon Kepala Daerah Di Luar Jadwal Jadi Pembelajaran Politik yang Buruk

id bawaslu

Bawaslu : Baliho Calon Kepala Daerah Di Luar Jadwal Jadi Pembelajaran Politik yang Buruk

Salah satu poster bakal calon kepala daerah di Kota Padang yang dinilai melanggar aturan karena dipasang pada pohon pelindung. (Miko Elfisha)

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menilai pemasangan poster dan baliho bakal calon kepala daerah di luar jadwal sesuai aturan yang berlaku sebagai pembelajaran politik yang buruk bagi masyarakat.

"Aturannya, poster dan baliho sebagai salah satu alat peraga kampanye (APK) hanya boleh dipasang pada jadwal yang ditentukan," tegas Ketua Bawaslu Sumbar Elliyanti di Padang, Kamis.

Menurutnya, masyarakat tentu punya penilaian sendiri, ketika ada seseorang yang sudah menyatakan dirinya calon, padahal tahapan Pilkada belum dimulai.

Tanggung jawab bakal calon kepala daerah untuk memberikan contoh dan pembelajaran politik yang baik pada masyarakat juga diamini oleh pengamat politik dari Unand Asrinaldi.

Ia mengatakan baliho dan poster yang dipasang di ruang publik oleh bakal calon kepala daerah, seharusnya tidak hanya untuk kepentingan sosialisasi dan meningkatkan popularitas diri, tetapi juga memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat termasuk juga cara dan jadwal pemasangan yang disesuaikan dengan aturan yang ada.

Baliho dan poster yang terpasang saat ini menurut dia belum mencapai taraf memberikan pelajaran politik itu.

"Ini yang harus kita dorong, bahwa ruang publik sebenarnya juga bisa menjadi media pembelajaran politik bagi masyarakat, di tengah minimnya peran partai politik dalam hal itu," kata dia.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen mengatakan penyelenggara Pilkada baik KPU atau Bawaslu belum memiliki kewenangan terhadap baliho dan poster bakal calon kepala daerah yang mulai marak, salah satunya di Kota Padang.

"Kewenangan penyelenggara jika sudah ada penetapan calon kepala daerah," kata dia.

Saat ini, penertiban terhadap APK itu merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah, jika dinilai melanggar ketertiban umum. Pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah.

Sejumlah poster dan baliho bakal calon kepala daerah di Padang mulai banyak dipasang pada beberapa ruas jalan, bahkan pada pohon pelindung. Padahal, pelaksanaan Pilkada masih satu tahun lagi atau sekitar Juni 2018 dan tahapan baru dimulai September 2017.

Baliho yang terpasang itu tidak hanya dipasang oleh bakal calon berbasis partai politik, tetapi juga oleh Aparatur Sipil Negara yang menjabat kepala dinas di Padang.

Bahkan, ada bakal calon yang seolah telah mendeklarasikan diri sebagai pasangan bakal calon dengan memasang foto bersama dalam baliho dan poster. (*)