Padang, (Antara Sumbar) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memvonis terdakwa Defrizon atas kasus pembunuhan mantan isterinya Yuli dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 338 KUHP, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Agus Komaruddin, dalam amar putusan di Padang, Rabu.
Dalam putusannya, hakim juga mengesampingkan keterangan terdakwa yang mengaku diancam saat diperiksa oleh polisi.
Dikarenakan terdakwa tidak membantah keterangan penyidik bersangkutan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu terbilang sama dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Willy Yoza, juga menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa serta terdakwa yang sidang didampingi penasehat hukum, menyatakan sikap pikir-pikir.
Pantauan di lapangan, sidang tersebut dikawal oleh polisi bersenjata laras panjang untuk mengantisipasi kericuhan.
Namun beruntung, hingga perkara diputus sidang berjalan dengan aman.
Kasus yang menyeret terdakwa ke pengadilan itu terjadi di Gurun Laweh, Lubuk Begalung, Padang, pada Minggu (23/10).
Terdakwa menghabisi nyawa korban Yuli, yang merupakan mantan istrinya.
Perbuatan itu dilakukan setelah keinginannya untuk rujuk ditolak oleh korban. (*)
Berita Terkait
MK terima kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada Selasa
Selasa, 16 April 2024 9:36 Wib
Sidang lanjutan sengketa Pilpres mendengarkan keterangan Menteri
Jumat, 5 April 2024 13:41 Wib
Menko Airlangga tegaskan perlinsos untuk membantu masyarakat
Jumat, 5 April 2024 11:33 Wib
Mensos Risma: BLT El Nino sudah melalui persetujuan DPR
Jumat, 5 April 2024 11:31 Wib
Empat menteri telah hadir di MK untuk memberikan keterangan
Jumat, 5 April 2024 9:17 Wib
Sidang pembuktian pihak terkait sengketa Pilpres
Kamis, 4 April 2024 11:50 Wib
Pemohon dua ajukan keberatan soal saksi dan ahli Prabowo-Gibran
Kamis, 4 April 2024 10:39 Wib
Ganjar ingatkan perjuangan pahlawan reformasi pada sidang PHPU di MK
Kamis, 28 Maret 2024 9:40 Wib