Terdakwa Pembunuhan Mantan Isteri Dihukum 15 Tahun

id sidang

Terdakwa Pembunuhan Mantan Isteri Dihukum 15 Tahun

Terdakwa Defrizon, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus pembunuhan mantan isteri di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (9/8). (ANTARA Sumbar/ Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memvonis terdakwa Defrizon atas kasus pembunuhan mantan isterinya Yuli dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 338 KUHP, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Agus Komaruddin, dalam amar putusan di Padang, Rabu.

Dalam putusannya, hakim juga mengesampingkan keterangan terdakwa yang mengaku diancam saat diperiksa oleh polisi.

Dikarenakan terdakwa tidak membantah keterangan penyidik bersangkutan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu terbilang sama dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Willy Yoza, juga menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa serta terdakwa yang sidang didampingi penasehat hukum, menyatakan sikap pikir-pikir.

Pantauan di lapangan, sidang tersebut dikawal oleh polisi bersenjata laras panjang untuk mengantisipasi kericuhan.

Namun beruntung, hingga perkara diputus sidang berjalan dengan aman.

Kasus yang menyeret terdakwa ke pengadilan itu terjadi di Gurun Laweh, Lubuk Begalung, Padang, pada Minggu (23/10).

Terdakwa menghabisi nyawa korban Yuli, yang merupakan mantan istrinya.

Perbuatan itu dilakukan setelah keinginannya untuk rujuk ditolak oleh korban. (*)