Padang, (Antara Sumbar) - Pelapor kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Padang Erisman, meminta polisi segera menuntaskan proses penyidikan.
"Kami minta polisi segera menuntaskan kasusnya agar didapatkan kepastian hukum," kata pelapor Yendri Rusli, dalam jumpa pers di Padang, Rabu.
Menurutnya, jika kasus tidak lengkap maka proses kasus dinaikkan ke tingkat penuntutan (jaksa). Atau diberhentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara Kepala Bidang Humas Kombes Pol Syamsi, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus yang dilaporkan pada September 2014 itu.
Proses penyidikan masih tetap dilakukan, butuh waktu untuk melengkapi alat bukti guna melengkapi berkas kasus," katanya.
Sedangkan Erisman yang berstatus sebagai terlapor, tidak ingin memberikan komentar banyak.
Dengan alasan tidak ingin mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan polisi.
Saya serahkan semuanya kepada polisi untuk memproses, sebagai warga Negara yang patuh dan menghormati hukum, katanya. (*)
Berita Terkait
Bareskrim usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Rabu, 17 April 2024 9:27 Wib
Jejak Polresta Padang mengungkap pidana di balik drama palsu kematian
Kamis, 21 Maret 2024 4:36 Wib
Kasus peredaran uang dolar Singapura palsu di Batam
Rabu, 31 Januari 2024 15:19 Wib
Polda Sumbar ungkap kasus penerbitan Surat Utang Negara palsu
Senin, 29 Januari 2024 20:17 Wib
BI sebut rasio peredaran uang palsu di Sumbar rendah
Jumat, 19 Januari 2024 14:17 Wib
Uang palsu diedarkan warga Riau di Agam, dibeli secara daring
Senin, 8 Januari 2024 10:48 Wib
Polsek Tanjung Raya Agam tangkap dua warga Riau edarkan uang palsu
Minggu, 7 Januari 2024 19:18 Wib