Bareskrim Serahkan Tahap Satu Kasus Korupsi Pertamina

id polisi

Bareskrim Serahkan Tahap Satu Kasus Korupsi Pertamina

Ilustrasi - Polisi. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah PT Pertamina tahun 2011 atau pelimpahan tahap satu kepada Kejaksaan Agung.

"Ya benar, berkas perkara penjualan aset Pertamina kemarin sudah tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi di Jakarta, Rabu.

Selain itu, barang bukti berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan juga telah disita oleh penyidik Bareskrim. "Tanahnya sudah disita," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada tahun 2011.

Aset yang dijual oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Gathot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan.

Sementara berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar.

Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017. (*)