Majelis Hakim Tak Cukup, Sidang Putusan Pembunuh Mantan Istri Diundur

id Sidang

Padang, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, mengundur sidang putusan terhadap Defrizon, terdakwa kasus pembunuhan mantan istri pada Rabu (9/8).

"Sidang pembacaan putusan memang dijadwalkan hari ini (Selasa), namun diundur karena salah satu anggota majelis hakim sedang pendidikan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Willy Yoza di Padang, Selasa.

Ia mengatakan sidang dijadwalkan kembali pada Rabu dengan agenda yang sama.

Pantauan di lapangan, puluhan personel kepolisian telah berjaga di pengadilan untuk mengawal jalannya sidang.

"Karena diundur kita kembali melakukan koordinasi dengan polisi untuk pengawalan sidang besok," katanya.

Sebelumnya, JPU Willy Yoza, menuntut Defrizon, terdakwa kasus pembunuhan mantan istri itu dengan hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP, yang terdapat pada dakwaan subsider. Sementara dakwaan primer pasal 340 KUHP, dinilai tidak memenuhi unsur.

Ia menjelaskan pasal 338 KUHP diterapkan setelah mempertimbangkan pelbagai kelengkapan alat bukti, serta fakta yang muncul di persidangan.

Beberapa pertimbangan pemberatan tuntutan itu di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit memberikan keterangan.

Sementara yang meringankan karena terdakwa belum pernah tersangkut permasalahan hukum sebelumnya. Defrizon menjalani sidang didampingi penasehat hukum Asrizal Cs.

Kasus pembunuhan itu terjadi di Gurun Laweh, Lubuk Begalung, Padang, pada Minggu (23/10).

Terdakwa diduga menghabisi nyawa Yuli, yang merupakan mantan istrinya.

Dari pemeriksaan diketahui, tersangka melakukan perbuatannya setelah keinginannya rujuk ditolak oleh korban.

Perbuatan terdakwa saat itu dijerat dengan pidana melanggar pasal 340, 338, 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)