Satgas Perlindungan Anak Kecamatan Perlu Dibentuk

id Kekerasan Terhadap Anak

Satgas Perlindungan Anak Kecamatan Perlu Dibentuk

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Omri Yan Sahureka. (ANTARA SUMBAR/Joko Nugroho)

Padang, (Antara Sumbar) - Satuan Tugas (Satgas) pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat kecamatan perlu dibentuk dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga dengan korban anak dan perempuan.

"Upaya pencegahan kekerasan anak dan perempuan di Solok Selatan masih belum menyentuh langsung ke masyarakat, baru sekedar sosialiasi di media, karena itu satgas tersebut perlu dibentuk," ujar Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Afrizal Amir ketika dihubungi di Padang Aro, Selasa.

Dengan dibentuknya Satgas di kecamatan, sebutnya pencegahan bisa dilakukan dengan melibatkan pemerintah nagari, jorong serta ulama dan tokoh masyarakat di kecamatan tersebut.

"Dengan terlibatnya semua pihak, termasuk ulama dan tokoh masyarakat, maka sosialisasi mampu sampai ke akar rumput," ujarnya.

Ia menyebutkan pihaknya kini baru bisa melaksanakan koordinasi dengan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Ia menambahkan satgas di kecamatan nanti bisa berperan sebagai fasilitator dan pendampingan jika ditemukan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

"Pendampingan itu seperti jika kasusnya sudah sampai ke polisi, ke rumah sakit. Dan jika memang membutuhkan psikiater, akan kami datangkan," terangnya.

Sementara ketika disinggung belum berani masyarakat yang melapor jika terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan serta tindak asusila dengan korban anak-anak, ia menyebutkan sebagian besar masyarakat daerah itu masih menganggap tabu untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Padahal dengan secepatnya kasus tersebut terungkap, semakin cepat pula bisa ditangani dan korban bisa disampingi untuk menghindari trauma yang berkepanjangan. Karena ini terkait masa depan anak," terangnya.

Sementara Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Omri Yan Sahureka menyebutkan kriminalitas dengan korban anak-anak di bawah umur cukup menonjol di daerah itu pada periode Januari hingga pertengahan Agustus 2017 dibanding dengan kasus lainnya.

Hingga kini, sebutnya sudah tujuh kasus yang ditangani dengan tujuh tersangka. "Sebagian sudah vonis dan sebagian masih dalam proses penyidikan. Kami saat ini masih menahan tiga tersangka kasus asusila," jelasnya.

Ia menyebutkan dari kasus yang telah ditangani, pelaku merupakan orang yang berada di sekitar lingkungan korban. "Rata-rata pelaku berumur di atas 22 tahun," tambahnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan tindakan melanggar hukum untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.

"Tanpa terkecuali, termasuk kasus asusila dan kekerasan terhadap anak karena dampak psikisnya panjang, bahkan seumur hidup," terangnya. (*)