Padang, (Antara Sumbar) - Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Hendra Irwan Rahim mengatakan pemerintah kabupaten dan kota di provinsi itu agar dapat mengawal pemanfaatan dana desa yang diterima oleh setiap nagari (desa adat) dan dapat digunakan secara optimal.
"Pemanfaatan dana desa yang tepat sasaran akan dapat mengentaskan kemiskinan karena dana ini dialokasikan setiap tahun dan nilainya juga besar," katanya di Padang, Senin.
Ia menambahkan untuk mewujudkan pemanfaatan dana desa yang optimal, banyak persoalan yang harus dijawab seperti apakah pemanfaatan dana desa sudah berjalan dengan baik dan manajemen pemanfaatan dana desa ini apa sudah berjalan dengan baik.
"Pemerintah daerah hendaknya selalu memberikan pelatihan kepada tenaga desa, pelatihan itu bertujuan untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan dana desa di wilayah mereka," ujar anggota fraksi Golkar DPRD Sumbar itu.
Ia mengakui saat ini masih terdapat sejumlah wali nagari yang tersandung masalah hukum, karena tidak teliti dalam mengelola dana desa.
Hal ini, menurutnya harus mendapat perhatian yang serius dan harus ada solusi bagaimana agar penyimpangan seperti ini tidak terjadi lagi.
Ia mengemukakan harus ada perencanaan matang dalam mengelola uang dana desa yang dikirim oleh pemerintah pusat tersebut. Termasuk juga soal program apa yang akan dibuat.
"Program itu harus melibatkan semua pihak agar bisa dipakai prioritas dan pemanfaatannya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di nagari," lanjutnya.
Saat ini, selain Alokasi dana desa (ADD) pusat, nagari sebagai jajaran pemerintahan terendah masih juga mendapatkan ADD dari kabupaten/kota, yang alokasinya tergantung jumlah penduduk.
Saat ini jumlah nagari di Sumbar itu sebanyak 826 nagari dengan rata-rata menerima dana desa sebesar Rp800 juta hingga Rp1 miliar per nagari. Hal ini tentu ini tidak sebanding dengan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan luas wilayah. Untuk tahun 2016 lalu, Sumbar menerima sekitar Rp600 miliar dari dana desa.
Sebelumnya Sekda Provinsi Sumbar, Ali Asmar mengatakan Pemprov bersama pemerintah kabupaten dan kota agar saling bahu membahu memperjuangkan supaya 3.700 jorong dan 3.539 desa dapat dijadikan sebagai pemerintahan terendah untuk penerima dana desa di Sumbar.
Memang saat ini, 3.700 jorong atau 3.539 desa di wilayah Sumbar yang ditetapkan pada saat berlakunya Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1979, saat ini tidak bisa ditetapkan sebagai sistem pemerintahan terendah yang menerima dana desa. (*)
Berita Terkait
Bupati Solok saksikan gebyar alek barayo basamo di Desa Koto Baru
Sabtu, 13 April 2024 20:36 Wib
Pemkot Pariaman apresiasi desa laksanakan kegiatan keagamaan semarakan ramadhan
Minggu, 31 Maret 2024 16:28 Wib
Kemenkumham Sumbar siapkan lima desa sadar hukum di Pasaman Barat
Minggu, 31 Maret 2024 4:08 Wib
Desa di Pariaman kembangkan inovasi peluang usaha warga
Kamis, 28 Maret 2024 16:02 Wib
Bupati Sabar AS : program berpihak ke rakyat akan terus dilanjutkan
Kamis, 28 Maret 2024 9:19 Wib
Nagari Aia Manggih Barat salurkan Bantuan Langsung Tunai
Rabu, 27 Maret 2024 9:04 Wib
PLN Sumbar wujudkan listrik berkeadilan, dua desa Kabupaten Pesisir Selatan kini terang benderang
Minggu, 24 Maret 2024 21:20 Wib
22 desa wisata Dharmasraya diusulkan ikuti Anugerah Desa Wisata Indonesia
Jumat, 8 Maret 2024 15:43 Wib