Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus MTsN Model Padang

id Pungli

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus MTsN Model Padang

Ilustrasi - pungutan liar.

Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengembalikan berkas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru di MTSN Model Padang, daerah setempat karena nilai belum lengkap.

"Berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa, berkas dinilai belum lengkap (P19). Maka dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Fauzan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Munandar, di Padang, Senin.

Berkas itu telah dikembalikan jaksa kepada penyidik pada Kamis (4/8).

Kepala Seksi Pidana Khusus Munandar, mengatakan berkas itu dikembalikan karena terdapat syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi.

Beberapa di antaranya adalah keterangan saksi, serta keterangan dua tersangka dalam kasus itu.

Untuk keterangan tersangka, katanya, dari berkas yang ada saat ini belum tergambar bagaimana koordinasi keduanya dalam menerima suap.

Para tersangka dalam kasus itu adalah Kepala Sekolah MTSN Model CK (45), dan Wakil Kepala Sekolah BID Humas MTSN Model RJ (41).

"Tersangka ada dua orang, peran masing-masingnya dalam penerimaan suap dari orang tua siswa masih belum tergambar. Maka dari itu harus dilengkapi," katanya.

Dengan dikembalikannya berkas tersebut oleh jaksa, sesuai ketentuan KUHAP maka penyidik kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pelengkapan berkas, kemudian mengembalikan lagi ke jaksa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang Kompol Daeng Rahman, mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas kasus itu.

"Kami akan segera melengkapi berkas itu sesuai petunjuk jaksa, setelah itu dikembalikan lagi," katanya diwawancarai di tempat terpisah.

Sebelumnya, kasus itu berawal ketika tersangka tertangkap tangan sedang melakukan pungli terhadap wali murid yang akan mendaftarkan anaknya di MTSN Model, Gunung Pangilun, daerah setempat, tepatnya di ruang kepala sekolah.

Petugas yang datang kemudian melakukan penggeledahan, menemukan uang tunai Sebesar Rp4.488.000, yang diduga merupakan hasil pungutan liar.

Dari pemeriksaan kepolisian terungkap dalam dugaan suap itu telah diterima uang sebesar Rp75 juta. Dengan rincian Rp30 juta telah terpakai untuk kepentingan pribadi tersangka. (*)