Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengembalikan berkas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru di MTSN Model Padang, daerah setempat karena nilai belum lengkap.
"Berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa, berkas dinilai belum lengkap (P19). Maka dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Fauzan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Munandar, di Padang, Senin.
Berkas itu telah dikembalikan jaksa kepada penyidik pada Kamis (4/8).
Kepala Seksi Pidana Khusus Munandar, mengatakan berkas itu dikembalikan karena terdapat syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi.
Beberapa di antaranya adalah keterangan saksi, serta keterangan dua tersangka dalam kasus itu.
Untuk keterangan tersangka, katanya, dari berkas yang ada saat ini belum tergambar bagaimana koordinasi keduanya dalam menerima suap.
Para tersangka dalam kasus itu adalah Kepala Sekolah MTSN Model CK (45), dan Wakil Kepala Sekolah BID Humas MTSN Model RJ (41).
"Tersangka ada dua orang, peran masing-masingnya dalam penerimaan suap dari orang tua siswa masih belum tergambar. Maka dari itu harus dilengkapi," katanya.
Dengan dikembalikannya berkas tersebut oleh jaksa, sesuai ketentuan KUHAP maka penyidik kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pelengkapan berkas, kemudian mengembalikan lagi ke jaksa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang Kompol Daeng Rahman, mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas kasus itu.
"Kami akan segera melengkapi berkas itu sesuai petunjuk jaksa, setelah itu dikembalikan lagi," katanya diwawancarai di tempat terpisah.
Sebelumnya, kasus itu berawal ketika tersangka tertangkap tangan sedang melakukan pungli terhadap wali murid yang akan mendaftarkan anaknya di MTSN Model, Gunung Pangilun, daerah setempat, tepatnya di ruang kepala sekolah.
Petugas yang datang kemudian melakukan penggeledahan, menemukan uang tunai Sebesar Rp4.488.000, yang diduga merupakan hasil pungutan liar.
Dari pemeriksaan kepolisian terungkap dalam dugaan suap itu telah diterima uang sebesar Rp75 juta. Dengan rincian Rp30 juta telah terpakai untuk kepentingan pribadi tersangka. (*)
Berita Terkait
Pemeriksaan tersangka pelaku pungli di Rutan KPK
Rabu, 3 April 2024 21:53 Wib
Ada upaya penipuan mengatasnamakan Rekrutmen Bersama BUMN, PLN imbau waspadai pungli dan cermati informasi
Kamis, 28 Maret 2024 12:44 Wib
KPK periksa 10 saksi perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib
Polres Agam antisipasi pungli-penggunaan petasan hingga aksi teror
Sabtu, 30 Desember 2023 17:53 Wib
Kota Payakumbuh berkomitmen menjadi kota bebas pungli
Jumat, 26 Mei 2023 16:09 Wib
Polresta Padang andalkanposko pengamanan berantas pungli
Sabtu, 22 April 2023 16:56 Wib
Posko saber pungli di Mal Pelayanan Publik siap terima pengaduan masyarakat
Senin, 30 Januari 2023 16:51 Wib
Lapas Suliki komitmen bangun zona integritas menuju WBK/WBBM untuk berantas pungli
Rabu, 25 Januari 2023 13:59 Wib