Batusangkar, (Antara Sumbar) - Terdakwa penanam tiga batang ganja dalam kantong plastik hitam divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batusangkar, Sumatera Barat, dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun setelah terbukti melanggar Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setelah menjalani persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa alat bukti di persidangan, Terdakwa Dedi Lendra (36), terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim Chandra Nurendra Adiyana di PN Batusangkar, Senin.
Selain divonis empat tahun penjara, majelis hakim dengan anggota Mery Yenti dan Indra Muharam, juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider dua bulan penjara.
Atas vonis tersebut terdakwa warga Kecamatan Lintau Buo Utara yang berprofesi sebagai petani ini dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Wirabuana yang menuntut dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Dalam persidangan, Majelis Hakim memerintahkan dan menetapkan barang bukti berupa tiga batang ganja disita untuk dimusnahkan. (*)
Berita Terkait
Polresta Bukittinggi ungkap peredaran 25 kilogram Ganja asal Panyabungan Sumut
Kamis, 14 Maret 2024 14:57 Wib
Polisi buru tersangka kasus penyelundupan ganja ke Lapas Bukittinggi
Kamis, 4 Januari 2024 18:10 Wib
Lapas Bukittinggi gagalkan penyeludupan ganja ke dalam penjara
Rabu, 3 Januari 2024 19:46 Wib
Polres Agam tangkap dua petani tanam ganja di kebun pisang
Selasa, 19 Desember 2023 13:57 Wib
Polres Pasaman Barat musnahkan barang bukti 11 kilogram lebih ganja
Selasa, 12 Desember 2023 12:56 Wib
Polres Pasaman Barat gagalkan pengiriman 12 kilogram ganja melalui jasa pengiriman (Video)
Kamis, 23 November 2023 16:28 Wib
Polres Pasaman Barat-Sumbar tangkap tiga nelayan diduga pengguna ganja
Senin, 30 Oktober 2023 18:31 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap pelaku tanam ganja di polibag
Rabu, 25 Oktober 2023 18:16 Wib