Tanam Tiga Batang Ganja, Dedi Lendra Divonis Empat Tahun

id Ganja

Tanam Tiga Batang Ganja,  Dedi Lendra Divonis Empat Tahun

Ilustrasi - Tanaman ganja.

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Terdakwa penanam tiga batang ganja dalam kantong plastik hitam divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batusangkar, Sumatera Barat, dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun setelah terbukti melanggar Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setelah menjalani persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa alat bukti di persidangan, Terdakwa Dedi Lendra (36), terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim Chandra Nurendra Adiyana di PN Batusangkar, Senin.

Selain divonis empat tahun penjara, majelis hakim dengan anggota Mery Yenti dan Indra Muharam, juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider dua bulan penjara.

Atas vonis tersebut terdakwa warga Kecamatan Lintau Buo Utara yang berprofesi sebagai petani ini dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Wirabuana yang menuntut dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Dalam persidangan, Majelis Hakim memerintahkan dan menetapkan barang bukti berupa tiga batang ganja disita untuk dimusnahkan. (*)