KPK Undang Masyarakat Buat Lagu Suara Anti-Korupsi

id Saut Situmorang

KPK Undang Masyarakat Buat Lagu Suara Anti-Korupsi

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (cc)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Festival Lagu Suara Anti-Korupsi (SAKSI) 2017 yang merupakan bentuk kampanye antikorupsi dengan mengundang masyarakat membuat lagu.

Lagu-lagu tersebut kemudian akan dipilih yang terbaik dan dibuatkan album.

"Festival ini bisa jadi medium masyarakat menyuarakan perlawanan terhadap korupsi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Seperti tahun lalu, Saut akan menjadi salah satu tim juri yang akan berkolaborasi dengan musisi sekaligus pencipta lagu Sandy Canester. Tim juri mulai menerima karya dari masyarakat sejak Juni hingga 31 Agustus mendatang.

Selanjutnya, seluruh karya yang masuk akan dipilih menjadi 10 besar tiap regional dan akan tampil di hadapan dewan juri mulai 11-20 September 2017.

Lima regional tersebut adalah Bandung, Surabaya, Makassar, Medan, dan Palembang. Pada tahap tersebut, juri akan memilih tiga karya terbaik.

Malam final Festival Lagu SAKSI 2017 akan digelar 3 November dengan menyelenggarakan konser suara antikorupsi yang akan menghadirkan musisi Tanah Air antara lain Base Jam, Sandy Canester, dan Orkes Moral Pengantar Minum Racun.

Dalam konser ini pula, KPK akan meluncurkan album kompilasi Suara Antikorupsi Volume 2 yang berisikan 15 karya terbaik dari festival lagu Suara Antikorupsi 2017 tersebut.

Ini adalah kali kedua KPK menggelar Festival Lagu SAKSI. Tahun lalu, KPK menjaring 200 lebih karya dari masyarakat yang berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dengan aliran musik yang beragam.

Seumlah 200 karya tersebut kemudian dikelompokkan sesuai dengan daerah asalnya, yaitu Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.

Sembilan karya terbaik tahun lalu telah dijadikan album kompilasi untuk materi kampanye dan sosialisasi antikorupsi KPK.

Lagu-lagu yang ikut serta di Festival Lagu SAKSI 2016 bisa didengarkan melalui radio KanalKPK di kanal.kpk.go.id. (*)