Jakarta, (Antara Sumbar) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta penghentian kriminalisasi terhadap konsumen yang menyampaikan keluhannya di media sosial.
"Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu.
Oleh karena itu, Tulus menilai apa yang menimpa komedian tunggal Acho yang menuliskan keluhannya terhadap apartemen tempatnya tinggal, tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi.
Apalagi, setelah membaca substansi tulisan Acho, Tulus menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan, terutama dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Apa yang ditulis atau disampaikan Acho, menurut Tulus, adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha.
"Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang berpotensi fitnah," tuturnya.
Tulus mengatakan bahwa pegaduan serupa sebenarnya udah banyak diungkap konsumen lain, termasuk dengan mengadukan ke YLKI, bahkan sudah diliput media.
Oleh karena itu, YLKI menilai tindakan pengelola apartemen yang memolisikan Acho sebagai sesuatu yang berlebihan, bahkan arogan dan kontraproduktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.
"Hal itu bisa membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri. YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh developer yang bertujuan membungkam daya kritis konsumen," katanya.
YLKI juga menyoroti kepolisian yang terkesan bertindak cepat bila yang mengadu adalah pihak pengembang. Namun, bertindak lamban bila yang mengadu masyarakat. (*)
Berita Terkait
YLKI nilai penjual asing di e-commerce perlu berbadan hukum Indonesia
Sabtu, 9 Juli 2022 14:56 Wib
YLKI apresiasi arus kas BPJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliun pada 2020
Senin, 8 Februari 2021 18:33 Wib
DPRD Sumbar minta PLN sosialisasikan penyebab kenaikan tagihan listrik
Senin, 15 Juni 2020 15:06 Wib
PLN Sumbar gelar halalbihalal secara virtual dengan pemangku kepentingan
Rabu, 27 Mei 2020 22:01 Wib
YLKI nilai positif kebijakan "cashback" BBM kepada ojek online
Rabu, 22 April 2020 19:07 Wib
Hak konsumen atas barang konsumsi harus dipenuhi jika karantina wilayah diperlakukan, kata YLKI
Selasa, 31 Maret 2020 6:33 Wib
Korban praktik korupsi adalah konsumen alasan YLKI tolak revisi UU KPK
Senin, 16 September 2019 7:51 Wib
Kenaikan tarif BPJS harus diikuti reformasi pengelolaan
Kamis, 29 Agustus 2019 12:09 Wib