Agam Data Ulang Keramba Danau Maninjau

id Danau Maninjau

Agam Data Ulang Keramba Danau Maninjau

Bangkai ikan bertebaran di Danau Maninjau.

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendata ulang jumlah keramba jaring di Danau Maninjau untuk mengetahui kepemilikan dan keramba yang telah rusak.

Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Ermanto di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan pendataan ulang ini telah dilakukan sejak satu minggu yang lalu oleh pemerintah nagari atau desa adat.

"Pendataan ini dilakukan oleh delapan nagari dan ini pendataan yang kedua karena kami telah mendata keramba jaring apung pada 2016 dengan total 17.226 unit," katanya.

Pendataan ulang ini, tambahnya untuk memastikan jumlah keramba jaring apung, kepemilikan, berapa yang telah rusak, keramba jaring apung dengan bahan baku bambu dan besi.

Pihaknya berharap pendataan ini selesai dalam waktu dekat.

Setelah pendataan dilakukan, maka akan menertibkan jumlah keramba yang telah rusak.

"Jumlah keramba yang rusak tersebut akan dibersihkan satuan tugas pembersih danau dan saat gotong royong secara massal dengan melibatkan aparatur sipil negara, anggota Kodim 0304 Agam, Polres Agam dan Masyarakat," katanya.

Tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agam, Yulnasri, menambahkan, Pemkab Agam akan melakukan sosialisasi kepada pemilik sebelum penertiban keramba jaring apung yang telah rusak.

Ini bertujuan agar mereka memberikan dukungan untuk membersihkan keramba jaring apung tersebut, sehingga jumlah akan berkurang di danau vulkanis tersebut karena keramba jaring apung merupakan penyumbang pencemaran danau terbanyak.

Saat ini sisa pakan ikan akibat budidaya ikan dengan menggunakan keramba jaring apung sebanyak 1.267.875 kilogram atau 95,34 persen, limbah penduduk sebanyak 61.728,38 kilogram atau 4,64 persen, limbah ternak sebanyak 61.437, 63 atau 0,01 persen, limbah pertanian sebanyak 287,07 kilogram atau 0,002 persen dan erupsi hutan sebanyak 106,4 kilogram atau 0,001 persen.

"Kita akan berupaya untuk mengurangi jumlah keramba jaring apung secara bertahap menjadi 6.000 unit yang sesuai dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan dan pelestarian Danau Maninjau," katanya.

Untuk program pembersihan sedimen itu, Pemkab Agam sedang mencari bantuan dana pengadaan mesin sedot ke pemerintah pusat.

"Mudah-mudahan pada tahun ini mesin tersebut sudah ada dan sedimen tersebut dapat dibuang," katanya. (*)