Kasus Pungli Uang Pembinaan Mantan Napi Dilimpahkan

id kejaksaan

Kasus Pungli Uang Pembinaan Mantan Napi Dilimpahkan

Logo Kejaksaan. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melimpahkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) uang bantuan sosial pembinaan mantan narapidana ke pengadilan Tipikor daerah setempat.

"Setelah surat dakwaan selesai dibuat, berkas kasus kemudian kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidang. Pelimpahan dilakukan Senin (1/8)," kata JPU Kejari Padang, Willi Yoza di Padang, Jumat.

Ia menambahkan perbuatan tersangka yang diketahui berinisial FD (40) dijerat dengan pasal 8 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Usai dilimpahkan selanjutnya kami akan menyiapkan pembuktian di hadapan persidangan," ujarnya.

Sementara Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Padang, Rimson Situmorang membenarkan pelimpahan berkas kasus itu.

"Memang benar berkasnya telah kami terima, dan telah diajukan ke ketua pengadilan untuk penunjukkan majelis hakim, dan jadwal sidang," lanjutnya.

Ia menyebutkan Ketua Pengadilan Padang, Amin Ismanto menunjuk Agus Komaruddin sebagai ketua majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu.

Sementara sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa akan digelar pada Kamis (10/8).

Sebelumnya, kasus itu berawal dari penangkapan yang dilakukan tim satgas Saber Pungli Kota Padang pada Kamis malam (2/2/).

Tersangka berinisial FD (40) tahun yang beralamat di Jalan Jeruk 366, Perumnas Belimbing, Kecamatan Kuranji Kota Padang, adalah Ketua LSM Jiwa Hati, sebagai yayasan penyalur bantuan ke mantan narapidana.

Tersangka melakukan perbuatannya dengan memotong dana yang seharusnya diterima mantan narapidana sebesar Rp5 juta. Pemotongan berkisar Rp1 juta-Rp2,5 juta.

Tertangkapnya pelaku berkat informasi salah seorang mantan napi yang merasa tertipu.

Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 46 unit buku tabungan milik mantan napi, serta uang tunai sebesar Rp7.150.000.

Menurut Jaksa Willi, dana bantuan pembinaan mantan narapidana itu berasal dari Kementerian Sosial (APBN), dicairkan oleh dinas sosial provinsi, didahului oleh pengajuan proposal dari yayasan. (*)