Ombudsman Imbau RS Tidak Beda-Bedakan Pasien

id Ombudsman

Ombudsman Imbau RS Tidak Beda-Bedakan Pasien

Ombudsman. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan masih ada rumah sakit di daerah itu yang tidak mau melayani pasien berdasarkan laporan yang masuk selama ini.

"Tiga laporan paling banyak masuk adalah tidak mau melayani, mengundur tindakan dan meminta uang kepada pasien", kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Yunafri di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu pada diskusi panel pertemuan manajemen rumah sakit se-Sumbar dengan tema "Meningkatkan Kualitas Pelayanan RS Menuju Cakupan Semesta Tahun 2019" di Sumatera Barat, diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut dia para petugas di rumah sakit sebagai aparatur negara wajib melayani pasien seperti apa pun kondisinya.

Ia menceritakan ada kasus yang terjadi rumah sakit saling tolak menolak pasien, saat itu ada orang dengan gangguan saraf yang juga menderita sakit paru-paru.

"Kata pihak rumah sakit umum ini harus diobati di rumah sakit jiwa, tiba di rumah sakit jiwa malah disuruh ke rumah sakit umum," tambahnya.

Kemudian ia juga menemukan terjadi ketidakadilan dan diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

"Kalau orang hebat didahulukan, ada yang mau operasi harus menunggu tiga bulan dengan alasan kamar penuh, pas bulan ketiga mau dioperasi dokternya malah pergi ke luar negeri," ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia kasus malapraktik juga ditemukan di rumah sakit yang ada di Sumbar.

"Ada pasien diimpus, tangannya biru malah dibilang itu bagus tanda darahnya jalan, tiga hari kemudian malah diamputasi," terangnya.

Berikutnya juga ada laporan soal petugas yang kurang ramah terhadap pasien dan jarang senyum.

"Seharusnya ketika ada orang sakit masuk rumah sakit menjadi sembuh, tapi yang terjadi malah tambah sakit karena ulah petugas," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan tantangan terbesar dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya dari segi regulasi saja tapi harus ada kepemimpinan yang kuat dan berwibawa.

"Jangan sampai ada rumah sakit atau puskesmas sudah diakreditasi tapi pelayanannya sama saja dengan yang belum diakreditasi sehingga kesannya hanya mengejar kewajiban tertentu saja," sebutnya.

Sementara BPJS Kesehatan meminta fasilitas kesehatan tidak melakukan diskriminasi dan membeda-bedakan pasien dalam proses pengobatan baik yang berasal dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat maupun pasien umum.

"Fasilitas kesehatan harus komitmen untuk tidak membeda-bedakan pasien, bagi yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kami lakukan evaluasi setiap enam bulan," kata Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng Jambi, dr Andi Ashar.

Ia menegaskan dalam kontrak kerja sama jika ada fasilitas kesehatan yang melakukan diskriminasi terhadap pasien maka hal itu masuk kategori pelanggaran kewajiban maka akan diberikan surat teguran.

"Kalau sampai teguran tiga kali dilayangkan masih berulang maka dilakukan penghentian kerja sama walaupun hal itu tidak diharapkan," ujarnya.

Ia berharap fasilitas kesehatan harus melayani pasien sama semuanya baik peserta JKN maupun umum walaupun saat ini komposisinya 80 persen adalah peserta JKN. (*)