Kejati Terima Penulusuran PPATK Kasus IAIN Imam Bonjol

id korupsi

Kejati Terima Penulusuran PPATK Kasus IAIN Imam Bonjol

Ilustrasi - Korupsi. (ANTARA/Andika Wahyu)

Padang, (Antara Sumbar) - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima hasil penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk kepentingan proses kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.

"Memang kami telah menerima hasil penelusuran dari PPATK untuk kepentingan penyidikan kasus pengadaan tanah kampus, kami terima kemaren (Selasa)," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Dwi Samudji di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan hasil penelusuran itu diperlukan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan jilid ke II kasus kampus UIN.

"Penelusuran itu untuk mencari tahu kemana saja uang negara mengalir, dan siapa saja yang menikmati," tambahnya.

Penelusuran PPATK diketahui akan membantu penyidik mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan dalam kasus, melalui penyitaan uang ataupun benda.

Meskipun demikian, ia tidak bisa membeberkan hasil penelusuran itu karena menyangkut kepentingan penyidikan kasus.

Ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan pihak kejati akan kembali melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga lain, agar proses kasus segera dituntaskan.

Sedangkan untuk tersangka, ia menyebutkan belum ada penambahan dari lima tersangka yang ditetapkan pada 24 Januari 2017.

Lima tersangka itu empat di antaranya adalah masyarakat pemilik tanah, sementara satu lainnya pejabat dalam proyek pembebasan lahan.

Penyidikan itu adalah jilid kedua untuk kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III UIN Padang.

Penyidikan pertama telah menjerat dua nama yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, pada Kamis (8/12).

Dalam putusan disebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam kasus itu negara telah dirugikan sebesar Rp1,9 miliar.

Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter persegi.

Kasus berawal saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (*)