Batusangkar, (Antara Sumbar) - Empat pengedar narkotika jenis sabu di Tanah Datar, Sumatera Barat yaitu Zulkifli dan Jefri Antoni dituntut 16 tahun, sementara Eka Putra dan Bodi Chandra dituntut 17 tahun hukuman penjara.
"Berdasarkan fakta dan bukti persidangan perbuatan keempat terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu, dituntut hukuman berbeda yakni 16 dan 17 tujuh tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Yoza Pramadanta, di Batusangkar, Rabu.
Yoza menyebutkan keempat tedakwa dituntut karena melanggar pasal 114 ayat (2) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Menanggapi tuntutan itu, keepat terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Dalam tuntutan jaksa diketahui perbuatan yang menyeret keempat terdakwa karena memiliki dan mengedarkan sabu seberat hampir 80 gram.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Fitrizal Yanto dengan Anggota Indra Muharam dan Rani Suryani, JPU menjelaskan penangkapan keempat pengedar narkotika ini berawal dari penyamaran yang dilakukan personil Polda Sumbar, Riko dan Dirga.
Mereka (polisi) menghubungi Terdakwa Zul dan berniat untuk membeli sabu sekira 23,11 gram senilai Rp34 juta, lalu Zul menghubungi Budi Chandra dan membuat janji untuk bertemu di Nagari Cubadak Lima Kaum," katanya.
Budi Chandra meminta Eka dan Jefri untuk menjemput sabu seberat 78,05 ke Kota Pekanbaru, Riau dan disana keduanya membagi dalam empat bungkus terdiri dari 23,11 gram, 35,19 gram, 11,22 gram dan 8,53 gram.
Sesuai perjanjian, terdakwa Jefri bertemu dengan kedua anggota Polisi yang menyamar tersebut, kemudian terdakwa Zul mengajak polisi untuk bertemu dengan Budi Chandra di Nagari Padang Ganting.
"Kedua polisi tersebut menunjukan uang untuk membeli sabu seberat 23,11 tersebut, kemudian meminta Zul dan Jefri untuk mengantarkannya kembali ke Nagari Cubadak dan sesampai disana maka dilakukan penangkapkan terhadap keduanya," tutur Yoza.
Tak ingin buruan lainnya hilang maka dilakukan pengejaran hingga ke Kecamatan Pangkalan Payakumbuh terhadap Budi Chandra yang sebelumnya merasa curiga kepada kedua polisi tersebut.
"Setelah Budi Chandra ditangkap, ia menyebutkan ada sabu lainnya yang disimpan oleh Eka dan disana ditemukan sabu yang telah dibagi tiga masing-masing seberat 35,19 gram, 11,22 gram dan 8,53 gram," katanya.
Persidangan ini cukup mendapat perhatian dari masyarakat Tanah Datar sehingga puluhan aparat kepolisian mengawal ketat selama proses persidangan. (*)
Berita Terkait
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Survei: 39 persen rakyat dukung Kejaksaan miskinkan koruptor kasus timah
Kamis, 18 April 2024 18:51 Wib
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung
Kamis, 4 April 2024 11:58 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 9:08 Wib
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Kejaksaan RI sita 687 juta lembar saham dari terpidana Heru Hidayat
Jumat, 29 Maret 2024 19:12 Wib