Padang, (Antara Sumbar) - Fraksi Golkar DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menilai kenaikan tunjangan keuangan yang diusulkan dalam Ranperda Hak Keuangan dan Administratif anggota dan pimpinan DPRD harus tepat sasaran karena akan berdampak pada APBD.
"Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 terkait usulan kenaikan tunjangan komunikasi dan pengadaan tunjangan transportasi," kata Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Sumbar, Yulfitni di Padang, Selasa.
Menurutnya dalam pelaksanaan peraturan tersebut harus mengacu pada kemampuan keuangan daerah, agar penghasilan dewan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak menambah beban anggaran.
"Pemprov Sumbar bersama DPRD harus mengkaji lebih dalam kondisi APBD kita saat ini, apakah kenaikan ini akan membebani keuangan daerah atau tidak," ujarnya.
Sementara itu juru bicara Fraksi Demokrat M Nurnas mengemukakan besaran nilai tunjangan transportasi dan biaya rumah tangga pimpinan DPRD harus dilaksanakan melalui kajian tim khusus agar tidak memakan waktu lama dan juga menghemat biaya.
Sedangkan yang menyangkut Kemampuan Keaungan Daerah (KKD) sebagai dasar indikator, penerimaan hak keuangan perlu kajian dan analisa lebih dalam.
"Apabila kajian dan analisa telah dilakukan maka perda ini dapat mengakomodasi seluruh aspek yang berkaitan dengan hak dewan secara administratif," sebut dia.
Sebelumnya Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menyampaikan bahwa pimpinan dan anggota DPRD mempunyai hak keuangan dan administratif, hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya juga harus disediakan belanja penunjang DPRD. Hal ini telah diatur PP Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
"Ini yang menjadi dasar dan pedoman pemberian hak keuangan dan belanja pendukung DPRD," katanya. (*)
Berita Terkait
Bank Nagari bantu 1.000 UMKM di Sumbar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 29 Maret 2024 12:53 Wib
Pertamina jamin pasokan BBM di Sumbar cukup selama libur Lebaran
Jumat, 29 Maret 2024 12:37 Wib
Dishub : Aturan jalan satu arah dikecualikan untuk kendaraan tertentu
Jumat, 29 Maret 2024 12:36 Wib
Ringankan beban masyarakat, PT Agrowiratama salurkan sembako ke -11 kejorongan di Sungai Aur Pasbar
Jumat, 29 Maret 2024 7:53 Wib
Hasil survei, masyarakat sangat puas dengan pelayanan Kemenkumham Sumbar
Jumat, 29 Maret 2024 7:49 Wib
Silaturahmi ke Lapas Pariaman, Kakanwil Bahas perencanaan Pembangunan sarana dan prasarana
Jumat, 29 Maret 2024 7:46 Wib
Pimpinan Kemenkumham Sumbar hadiri pengukuhan KDEKS Kota Pariaman
Jumat, 29 Maret 2024 7:43 Wib
Kemenkop UMKM dampingi pelaku usaha Sumbar urus sertifikasi halal
Jumat, 29 Maret 2024 4:12 Wib