Padang, (Antara Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat memastikan pembagian harta warisan Presiden pertama Soekarno di Bank Swiss sebagaimana tertulis dalam selebaran yang beredar di masyarakat adalah tidak benar.
"Itu tidak benar, kalau ada yang mengimingi masyarakat akan mendapatkan uang setiap bulan sebagaimana tertulis dalam brosur jangan dipercaya, karena tidak masuk akal," kata Kepala Sub-Administrasi Kantor OJK Sumbar Muhammad Taufik, di Padang, Selasa.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming pembagian uang seperti itu.
Menurut dia, sebelumnya juga beredar iming-iming kepada masyarakat yang memiliki kredit macet di bank untuk dilunasi mengatasnamakan US Swissindo.
"Modusnya lembaga tersebut berjanji melunasi kredit macet dengan cara menerbitkan pelunasan utang mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia serta lembaga internasional dengan syarat membayar sejumlah uang pendaftaran," kata dia.
Ia menyatakan bahwa hal itu melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku.
Salah seorang warga Alang Lawas Padang Rika mengaku mendapatkan selebaran bertuliskan surat kuasa e-KTP Voucher berlogo Garuda Pancasila diterbikan World Bank Union Switzerland.
Dalam selebaran tersebut dijanjikan setiap bulan ia akan mendapatkan uang tunai sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp15.600.000 per bulan setelah mengisi formulir dan menyerahkan fotokopi KTP.
"Katanya ini harta warisan Soekarno dan dijanjikan akan dikirim ke rekening tiap bulan, tapi waktu saya tanya apakah ada izin dari lurah, orang yang membagikan selebaran mengelak," kata dia lagi.
Di Pasar Tabing, Kecamatan Koto Tangah pada Senin (31/7) dilaporkan juga ada pengumpukan fotokopi KTP warga dengan iming-iming mendapatkan harta warisan Soekarno.
Namun brosur tersebut segera dikonfirmasi warga ke pihak kelurahan dan dinyatakan tidak benar. (*)
Berita Terkait
OJK-Unand edukasi mahasiswa terkait literasi keuangan digital
Selasa, 5 Maret 2024 21:06 Wib
OJK: Nilai aset kripto pada 2024 mencapai Rp48,82 triliun
Senin, 4 Maret 2024 20:36 Wib
BPD Sumbar : Syarat pinjaman KUR 2024 tidak rumit
Jumat, 26 Januari 2024 13:39 Wib
OJK sumbar sosialisasikan Undang-undang penguatan sektor jasa keuangan
Sabtu, 9 Desember 2023 19:53 Wib
Pemkot Bukittinggi terima penghargaan OJK terbaik akses keuangan di Sumbar
Minggu, 29 Oktober 2023 15:02 Wib
OJK catat jumlah investor di Sumbar tumbuh 21,16 persen
Jumat, 27 Oktober 2023 11:47 Wib
OJK Sumbar: sektor jasa keuangan Sumbar stabil hingga akhir Juli
Selasa, 19 September 2023 18:27 Wib
OJK Sumbar: investor muda dominasi industri pasar modal
Selasa, 5 September 2023 4:38 Wib