OJK: Tidak Benar Selebaran Pembagian Warisan Soekarno

id OJK

OJK: Tidak Benar Selebaran Pembagian Warisan Soekarno

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat memastikan pembagian harta warisan Presiden pertama Soekarno di Bank Swiss sebagaimana tertulis dalam selebaran yang beredar di masyarakat adalah tidak benar.

"Itu tidak benar, kalau ada yang mengimingi masyarakat akan mendapatkan uang setiap bulan sebagaimana tertulis dalam brosur jangan dipercaya, karena tidak masuk akal," kata Kepala Sub-Administrasi Kantor OJK Sumbar Muhammad Taufik, di Padang, Selasa.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming pembagian uang seperti itu.

Menurut dia, sebelumnya juga beredar iming-iming kepada masyarakat yang memiliki kredit macet di bank untuk dilunasi mengatasnamakan US Swissindo.

"Modusnya lembaga tersebut berjanji melunasi kredit macet dengan cara menerbitkan pelunasan utang mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia serta lembaga internasional dengan syarat membayar sejumlah uang pendaftaran," kata dia.

Ia menyatakan bahwa hal itu melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku.

Salah seorang warga Alang Lawas Padang Rika mengaku mendapatkan selebaran bertuliskan surat kuasa e-KTP Voucher berlogo Garuda Pancasila diterbikan World Bank Union Switzerland.

Dalam selebaran tersebut dijanjikan setiap bulan ia akan mendapatkan uang tunai sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp15.600.000 per bulan setelah mengisi formulir dan menyerahkan fotokopi KTP.

"Katanya ini harta warisan Soekarno dan dijanjikan akan dikirim ke rekening tiap bulan, tapi waktu saya tanya apakah ada izin dari lurah, orang yang membagikan selebaran mengelak," kata dia lagi.

Di Pasar Tabing, Kecamatan Koto Tangah pada Senin (31/7) dilaporkan juga ada pengumpukan fotokopi KTP warga dengan iming-iming mendapatkan harta warisan Soekarno.

Namun brosur tersebut segera dikonfirmasi warga ke pihak kelurahan dan dinyatakan tidak benar. (*)