KKP: Regulasi Dikeluarkan Pemerintah Permudah Aktivitas Nelayan

id Nelayan

KKP: Regulasi Dikeluarkan Pemerintah Permudah Aktivitas Nelayan

Nelayan Pasaman Barat antreran menunggu pengisian bahan bakar. Nelayan membutuhkan Stasiun Pengisian BBM di tepi pantai. (ANTARA SUMBAR/ Altas Maulana)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulfikar Mukhtar mengatakan regulasi yang dikeluarkan pemerintah seperti Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71 bertujuan mempermudah nelayan dalam melakukan aktivitasnya.

Hal tersebut disampaikannya untuk menjawab keluhan nelayan Padang yang menyebutkan banyaknya aturan yang membuat mereka kesulitan dalam melakukan aktivitas dalam menangkap ikan.

"Melihat kondisi laut dan perikanan di Indonesia harus ada regulasi atau auturan tentang hal tersebut," katanya di Padang, Senin.

Ia menjelaskan terkait Permen Nomor 71 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian ikan.

Menurutnya apabila nelayan tetap menggunakan jaring yang berukuran 4.5 mm maka seluruh ikan kecil juga akan ikut tertangkap sehingga berpotensi untuk mempengaruhi populasinya.

"Jika tidak diatur tentang penggunaan jaring, maka ikan-ikan kecil yang ada akan ikut tertangkap sehingga berpotensi punah," ujarnya.

Ia menambahkan dari beberapa regulasi yang sudah diterapkan membuat nelayan Indonesia tidak lagi berhadapan dengan nelayan asing sehingga para nelayan memiliki wilayah tangkapan yang semakin luas.

"Pada intinya regulasi yang telah ditetapkan bukan untuk menyusahkan nelayan akan tetapi juga untuk menjaga kelestarian ikan-ikan untuk anak cucu ke depannya," kata dia.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPR RI, Edi Prabowo mengatakan peraturan yang telah ditetapkan tersebut berguna untuk menjaga agar anakan ikan tidak punah.

"Sekalipun demikian, kami tetap meminta agar pihak KKP dapat kembali melakukan riset ulang untuk wilayah Sumbar, apakah kearifan lokal masyarakat berbenturan dengan aturan yang ada atau tidak," katanya.

Sebelumnya nelayan Kota Padang menyampaikan keluhannya tentang adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 dalam dialog bersama Komisi IV DPR RI di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus.

Dalam dialog tersebut perwakilan nelayan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Padang meminta agar Permen tersebut dapat ditinjau ulang. (*)