Agam Wajibkan Hewan Kurban Miliki Tiga Surat Keterangan

id hewan kurban

Agam Wajibkan Hewan Kurban Miliki Tiga Surat Keterangan

Pemotongan Hewan Kurban (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mewajibkan seluruh hewan kurban memiliki Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR), Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan surat keterangan kepemilikan dari wali nagari atau desa adat.

"Ketiga surat ini harus dimiliki pedagang saat melakukan transaksi jual beli dengan pengurus masjid," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Pertanian setempat, Farid Muslim di Lubukbasung, Minggu.

Ia menjelaskan, SKSR ini bertujuan untuk mengetahui sapi betina yang dijual itu tidak produktif, karena pemerintah melarang pemotongan sapi betina produktif agar populasi ternak terus meningkat setiap tahun.

Sementara SKKH ini untuk mengetahui kondisi kesehatan hewan tersebut dari berbagai penyakit menular seperti, antraks, jembrana, cacing hati dan lainnya.

"Kedua surat ini di terbitkan oleh UPT Kesehatan Hewan setelah sapi tersebut diperiksa," katanya.

Untuk surat keterangan kepemiliki yang dikeluarkan wali nagari, tambahnya, sangat berguna agar jual beli ternak tersebut tidak dipermasalahkan pihak lain atau ternak yang dibeli itu hasil curian.

Agar ini tidak terjadi, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang.

"Sosialisasi ini terus kita lakukan menjelang Idul Adha 1438 Hijriyah," katanya.

Ia menambahkan, populasi sapi jantan di Agam sebanyak 12.328 ekor tersebar di Kecamatan Tanjungmutiara sebanyak 1.738 ekor, Lubukbasung sebanyak 2.098 ekor, Matur sebanyak 529 ekor, Tanjungraya sebanyak 729 ekor.

Sementara di Kecamatan Ampeknagari sebanyak 1.251 ekor, Palembayan sebanyak 1.170 ekor, Ampekkoto sebanyak 349 ekor, Malalak sebanyak 465 ekor, Banuhampu sebanyak 327 ekor.

Selain itu, Kecamatan Sungaipua sebanyak 611 ekor, Ampekangkek sebanyak 353 ekor, Canduang sebanyak 558 ekor, Kamangmagek sebanyak 289 ekor, Baso sebanyak 406 ekor, Tilatangkamang sebanyak 1.013 ekor dan Palupuh sebanyak 442 ekor.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Muhammad Kamil menambahkan, pemotongan sapi betina produktif masih ada di kabupaten dan kota di Sumbar.

Untuk itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Sumbar memilik 13 kabupaten dan kota sebagai lokasi percontohan program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab).

Ke 13 kabupaten dan kota itu yakni, Kabupaten Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Tanahdatar, Pesisir Selatan, Kota Padang, Payakumbuh, Bukittinggi, Solok, Pariaman, Sawahlunto.

"Terpilihnya ke 13 kabupaten dan kota pada program ini karena disinyalir pemotongan betina produktif cukup tinggi, baik pemotongan komersil maupun saat Idul Adha," katanya. (*)