LIPI Siapkan Zonasi Konservasi Ikan di Danau Maninjau Cegah Kepunahan

id danau maninjau

LIPI Siapkan Zonasi Konservasi Ikan di Danau Maninjau Cegah Kepunahan

Danau Maninjau di Kabupaten Agam, Sumbar. (Antara)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 2018 bakal membuat zona konservasi ikan asli Danau Maninjau dalam melestarikan organisme vulkanik tersebut agar tidak punah.

"Lokasi zona konservasi berupa lahan basah akan dikembangkan di Nagari Sungai Batang," kataKepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau LIPI, Jojo Sudarso di Lubukbasung, Sabtu.

Ia menambahkan, lokasi lahan basah itu bertujuan sebagai tempat bertelur dan berlindung ikan asli danau seperti, rinuak, gupareh, asang, bada dan lainnya saat terjadinya tubo belerang dan pembalikan air dari dasar ke permukaan.

Ini mengingat bahwa di lokasi tersebut oksigen cukup banyak yang dihasilkan oleh tanaman air yang ditanam di lokasi itu dan nelayan dilarang untuk menangkap ikan di lokasi tersebut.

"Dengan cara ini dapat meminimalkan kematian ikan, karena saat terjadinya tubo belerang dan pembalikan air dari dasar ke permukaan, ikan akan berkumpul di lokasi tersebut," katanya.

Saat ini, tambahnya, LIPI telah membuat lokasi percontohan di Muko-muko, Nagari Koto Malintang.

Lokasi percontohan itu berjalan dengan baik, sehingga ikan asli danau berkembang biak di sana.

Jojo mengakui, saat ini hanya 14 dari 34 spesies ikan asli danau yang masih bertahan hidup. Sedangkan 20 jenis lagi sudah mengalami kepunahan.

Ke 14 spesies ikan yang masih bertahan itu jenis rinuak, bada, gupareh, asang, gabus, nila dan lainnya.

Sementara 20 spesies lainnya seperti, jenis betok, sidat, cide-cide dan lainnya sudah punah atau tidak ditemukan lagi di perairan Danau Maninjau.

Punahnya ikan asli danau itu akibat penangkapan ikan secara berlebihan yang dilakukan nelayan, dan juga pencemaran serta dimangsa ikan lain.

"Ikan nila, patin dan dan gabus merupakan predator ikan dengan ukuran kecil. Kita telah membudidaya jenis ikan asang, bada, rinuak dan gupareh," katanya.

Kepala Satpol PP-Damkar Agam, Dandi Pribadi menambahkan, pemerintah secara bertahap akan mengurangi jumlah keramba jaring apung dari 17.286 unit menjadi 6.000 unit, karena keramba jaring apung ini merupakan penyumbang terbanyak pencemaran air danau sekitar 1.267.875 kilogram atau 95,34 persen.

"Apabila ini tidak dilakukan maka pencemaran danau akan bertambah dan Danau Maninjau menjadi mati. Untuk itu, kita bersama-sama mengatasi pencemaran danau sehingga bisa diwariskan ke generasi penerus," katanya.

Sebelum pengurangan keramba jaring itu, Satpol PP-Damkar agar telah melakukan sosialisasi ke sembilan nagari di Kecamatan Tanjung Raya.

"Sosialisasi ini telah dilakukan ke seluruh nagari dengan peserta berasal dari masyarakat, pemilik keramba jaring apung dan tokoh masyarakat," katanya. (*)