MA: Investor Belum Percaya Bank Syariah

id Amran Suadi

MA: Investor Belum Percaya Bank Syariah

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA), Amran Suadi. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA), Amran Suadi mengatakan masih banyak investor yang belum percaya dengan bank syariah, karena kurangnya tenaga ahli yang benar-benar memahami ekonomi syariah terutama jika terjadi sengketa.

"Di Indonesia saat ini belum ada bank yang benar-benar melaksanakan sistem perbankan syariah, sehingga investor enggan berinvestasi," katanya di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam seminar internasional 'Peningkatan Profesionalisme Hakim Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah'.

Menurutnya jika ada sengketa ekonomi syariah, maka penyelesaiannya di pengadilan tinggi agama, bukan di pengadilan negeri. "Ini juga salah satu penyebab kurangnya kepercayaan investor," kata dia.

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui pengadilan tinggi agama, jelasnya hanya dilakukan di Indonesia, dan hal ini patut diapresiasi karena memang jalur penyelesaian syariah juga melalui pengadilan agama.

"Untuk penyelesaian sengketa tersebut benar-benar sesuai dengan kaidah, kami selalu mengirimkan sejumlah hakim agama ke luar negeri guna mempelajari berbagai kasus menyangkut ekonomi syariah," ujarnya.

Ia mengimbau agar bank-bank syariah ikut mendukungnya, termasuk membawa masalah yang berkenaan dengan ekonomi syariah ke peradilan agama bukan peradilan negeri.

Kemudian, tambahnya setiap bank yang berbasis syariah hendaknya dapat membentuk dewan pengurus syariah untuk menambah kepercayaan masyarakat.

Sementara akademisi dari Kolej University Insaniah Kedah Malaysia, Prof Mohamad Bin abdul Hamid mengatakan bank syariah yang benar-benar menerapkan kaidahnya harus siap dengan kerugian yang terjadi antara nasabah dan bank.

"Biasanya bank hanya ingin keuntungan saja, namun untuk bank syariah harus siap dengan kerugian karena sistemnya tidak memakai bunga melainkan bagi hasil," katanya.

Selain itu akad untuk seluruh kegiatan yang ada di bank syariah juga tidak boleh melanggar aturan yang sudah ditetapkan di dalam Al Quran. (*)