Pengamat: Konversi Suara Tidak Untungkan Partai Besar

id kpu

Pengamat: Konversi Suara Tidak Untungkan Partai Besar

Ilustrasi - Kotak suara. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat Politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat Andri Rusta menilai sistem konversi suara atau metode "Sainte Lague" yang akan digunakan untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD dan DPD tidak akan menguntungkan partai besar.


"Di Sumbar, katanya tidak ada partai yang dominan dan masyarakat juga memiliki perilaku yang cenderung bukan pendukung fanatik satu partai saja," katanya di Padang, Selasa.

Namun, kata dia metode tersebut akan menguntungkan partai besar jika kondisi di suatu daerah pengaruh partai-partai besar cukup dominan.

Ia menjelaskan untuk wilayah Sumbar saat ini belum ada partai yang dominan. Kemudian Metode Saint Lague ini akan menguntungkan partai besar jika jumlah partai lebih sedikit dari jumlah kursi.

Metode Sainte Lague atau yang dipadankan dengan Metoda Divisor Webster (Amerika Serikat), memberikan jaminan dan perlakuan netral serta tidak berat sebelah kepada setiap parpol dalam perolehan suara," lanjutnya.

Besar atau kecil suatu parpol, ujar dia hendaknya dilihat dalam konteks daerah pemilihan (dapil) dan bukan dalam konteks nasional.

Karena ketentuannya adalah bahwa penghitungan perolehan suara-kursi dihabiskan di dapil, maka bisa saja suatu partai di tingkat nasional dikualifikasi sebagai partai besar, namun belum tentu di suatu dapil.

Untuk itu strategi yang dapat diterapkan partai yakni dengan menguatkan karakter calegnya dan menyedot perhatian masyarakat.

"Terutama di Sumbar, masyarakat lebih dominan memilih caleg yang memeliki sifat ketokohan atau lebih dekat dengan masyarakat," katanya.

Senada Pengamat Politik dari Unand, Azre mengatakan hal senada metode Sainte Lague tersebut juga akan memberi keuntungan pada partai menengah hingga kecil.

"Namun harus memiliki strategi kuat dengan mengusung caleg yang dekat dengan masyarakat," katanya.

Metode sainte lague modifikasi yakni membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai rumus.

Setelah itu hasilnya diperingkat sesuai dengan jumlah kursi dalam suatu dapil. Jika jumlah kursi di dapil tersebut 10, maka akan dibuat 10 urutan. (*)