Pedagang Pasar Agam Tolak Pemberian Status Toko

id Pedagang, Pasar Agam

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Puluhan pedagang di Pasar Lama Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menolak pemerintah setempat untuk memberikan merek status kepemilihan toko di pasar itu, Selasa.

Mereka meminta tim yang dibentuk pemerintah setempat agar tidak memasang plang "milik Pemda Agam" dengan mengunakan cat yang ditempel di bangunan itu karena kasus pasar tersebut masih dalam proses hukum.

"Kami menolak pemasangan merek status di toko tersebut karena masih dalam proses hukum dan biarkan proses hukum berjalan. Namun untuk pemasangan nomor di setiap toko kami dukung," kata koordinator pemilik toko Pasar Lama Lubukbasung, Novi Endri di Lubukbasung, Selasa.

Dalam pemasangan status kepemilikan itu, tambahnya, pemilik toko tidak pernah dilibatkan sehingga ada perlawanan dari pemilik toko.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pemilik toko sebaik mungkin, agar mereka dan pedagang di pasar itu tidak dirugikan.

"Mari kita duduk semeja dalam membahas permasalahan itu," katanya.

Sebelumnya, pemilik sertifikat sudah mengajukan permohonan kepada Bupati Agam pada 2007 agar memberikan persetujuan untuk perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) karena HGB tersebut habis pada 2009.

Namun hasilnya tidak ada jawaban dari Pemda Agam. Pada Juni 2017, juga mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada bupati dan pedagang melakukan pertemuan dengan Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian.

"Kerja keras itu tidak membuahkan hasil sehingga kami melakukan perjuangan dengan cara mendatangi DPRD secara bersama-sama," katanya.

Pada 2014, tambahnya Pemkab Agam mengeluarkan Surat Edaran Bupati No. 55/14/Dishub-Kominfo/2014 tentang ketentuan pengelolaan toko, kios, loket, tower, perdagangan lapak, WC, K3 dan parkir di lingkungan Terminal Antokan Lubukbasung, sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Setelah itu, sudah ada penagihan pertama sewa toko kepada pedagang dengan dasar Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Agam No. 624/Koperindag/P.III-2016 yang isinya menagih sewa toko dengan tarif Rp18 juta per tahun untuk toko bertingkat, Rp6 juta per tahun untuk toko menghadap terminal dan Rp4,8 juta per tahun untuk toko yang membelakang terminal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Agam, Aryati menambahkan, pihaknya telah mengundang perwakilan pemilik toko sebelum pemasangan nomor dan status toko itu.

Pertemuan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun mereka menoloak pemasangan status kepemilikan toko itu.

"Setidaknya tahapan sudah kita kerjakan untuk memberi nomor toko dengan jumlah 82 unit," katanya.

Terkait permintaan dari pemilik toko untuk duduk semeja, tambahnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Agam akan melakukan koordinasi dengan kepala daerah, Kejaksaan Negeri Agam, Polres Agam dan lainnya.

Pemasangan nomor dan status kepemilikan toko itu dilakukan tim yang terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Agam, Satpol PP-Damkar, Dinas Perhubungan, Polres Agam, Dempom dan lainnya. (*)