Menkeu: Persiapan Implementasi Aeoi Terus Dilakukan

id Sri Mulyani Indrawati

Menkeu: Persiapan Implementasi Aeoi Terus Dilakukan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan persiapan pemerintah menuju pelaksanaan pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan dengan yuridiksi lain (AEOI) mulai 2018, akan terus dilakukan dalam berbagai tahapan.

"Kita akan terus mengevaluasi kesiapan kita dalam menjalankan AEOI," kata Sri Mulyani seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin malam (24/7).

Sri Mulyani mengatakan tahapan awal persiapan adalah dengan melakukan evaluasi dalam peraturan perundangan mengenai keamanan dan kerahasiaan data terutama mengenai kewenangan terhadap akses data keuangan milik wajib pajak tersebut.

"Dari sisi protokol mengenai siapa yang boleh mengakses dan terutama meyakinkan mereka yang sudah memiliki akses untuk mempunyai integritas dalam mengelola data tersebut untuk kepentingan perpajakan," katanya.

Kemudian, tambah dia, tahapan lainnya adalah membenahi sistem teknologi informasi untuk akses data keuangan agar sesuai dengan standar pelaporan maupun keamanan yang telah ditetapkan oleh Organisasi Untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

"Kita menggunakan kesempatan ini untuk berbenah dari sisi TI kita, mulai dari perangkat keras, perangkat lunak, sampai aturan SOP, proses bisnis maupun siapa-siapa yang memiliki akses," ujar Sri Mulyani.

Tahapan selanjutnya adalah dengan melakukan sosialisasi secara internal, agar para pegawai pajak tidak menggunakan Perppu Nomor 1 Tahun 2017, yang akan disetujui menjadi undang-undang ini, secara salah dan merusak kepercayaan terhadap otoritas pajak.

Sosialisasi ini, tambah Sri Mulyani, juga dilakukan secara eksternal kepada lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan.

"Sosialisasi internal dulu sangat penting. Namun, pada saat yang sama, sosialisasi eksternal juga bisa dilakukan. Targetnya sangat spesifik yaitu lembaga jasa keuangan, karena bukan nasabah yang harus melakukan AEOI, tapi institusi-institusinya," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Ia mengatakan sosialisasi kepada masyarakat juga akan diupayakan agar kabar yang beredar mengenai keterbukaan akses data keuangan bagi kepentingan perpajakan ini tidak memberikan persepsi yang salah dan menimbulkan keresahan.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja Rabu malam (24/7) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk dibawa dalam Rapat Paripurna dan disepakati menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat kerja tersebut, sembilan fraksi dalam menyampaikan pandangan mini telah menyetujui penetapan regulasi ini menjadi Undang-Undang dengan sejumlah catatan.

Meski demikian, satu fraksi yaitu Partai Gerindra tidak menyatakan persetujuan secara eksplisit terhadap Perppu ini menjadi UU, karena mengatasi persoalan mendasar dalam bidang perpajakan memerlukan diskusi lebih mendalam dalam pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang diharapkan bisa menjadi dasar hukum keikutsertaan Indonesia dalam implementasi pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan dengan yuridiksi lain (AEOI) mulai September 2018.

Regulasi ini dibutuhkan karena apabila peraturan hukum ini tidak terbit, Indonesia bisa dinyatakan sebagai negara gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis, yang akan mengakibatkan kerugian signifikan.

Beberapa kerugian itu adalah menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai negara G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional serta menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal. (*)