Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Sumatera Barat memasukan dua rancangan peraturan daerah tambahan dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) di provinsi itu.
"Dalam tahun ini, kami merencanakan membahas 19 ranperda yang telah dimasukkan dalam Propemperda, namun kali ini ada dua ranperda yang akan ditambahkan," kata Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim di Padang, Senin.
Ia mengatakan, kedua ranperda yang akan dimasukan ke Propemperda, yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Kami dari DPRD telah bersepakat memasukan ranperda ini dalam Propemperda dan telah disetujui secara bersama. Selain itu kedua ranperda itu telah melalui kajian dari Biro Hukum Pemprov Sumbar Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda)," ujarnya.
Ia mengatakan pengkajian dua ranperda ini telah dilakukan oleh Bapemperda sejak 17 hingga 20 Juli 2017, kemudian hasil tersebut dimasukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 21 Juli 2017.
"Hasilnya pada hari ini keputusan tersebut kita agendakan dalam rapat paripurna dewan dan disetujui oleh seluruh anggota yang hadir," ujarnya.
Kedua ranperda ini dimasukan dalam agenda DPRD tahun ini karena memang dibutuhkan. Namun ranperda ini dalam pembahasan awal Bapemperda belum sempat masuk ke dalam Propemperda.
"Total ranperda yang akan dikerjakan pada tahun ini, yakni sebanyak 21 ranperda," kata dia.
Terkait dengan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan, dia mengatakan, ranperda ini dibutuhkan untuk melakukan pengelolaan keuangan secara mandiri untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan.
"Namun hal teknis terkait aturannya akan kita bahas nanti dalam pembuatan perda itu," kata Ketua DPD Golkar Sumatera Barat itu.
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan, langkah memasukan dua ranperda ke Propemperda sudah melalui tahapan yang matang dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
"Setelah ini rancangan tersebut akan dijadwalkan untuk dibahas dan digulirkan menjadi sebuah produk hukum," katanya. (*)
Berita Terkait
Gubernur Sumbar: Pengendara dilarang parkir di Fly Over Kelok Sembilan
Minggu, 14 April 2024 20:46 Wib
Irwan Afriadi usulkan renovasi Stadion Agus Salim kepada Anies Baswedan
Rabu, 3 Januari 2024 13:16 Wib
Pemeriksaan Irwan Daniel Mussry
Kamis, 21 September 2023 13:53 Wib
Mendagri sahkan pemberhentian Wabub Agam
Kamis, 24 Agustus 2023 17:16 Wib
Wakil Bupati Agam masih menunggu SK pemberhentian dari Kemendagri
Jumat, 16 Juni 2023 20:45 Wib
Wakil Bupati Agam tinggalkan rumah dinas dan serahkan aset usai mundur
Minggu, 28 Mei 2023 19:32 Wib
Legislator Sumbar sayangkan Irwan Fikri mundur dari jabatan Wakil Bupati Agam
Minggu, 21 Mei 2023 17:45 Wib
Gubernur Sumbar hormati keputusan wakil bupati Agam mundur
Senin, 15 Mei 2023 15:54 Wib