DPRD Sumbar Masukan Dua Ranperda Tambahan

id Hendra Irwan Rahim, DPRD Sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Sumatera Barat memasukan dua rancangan peraturan daerah tambahan dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) di provinsi itu.

"Dalam tahun ini, kami merencanakan membahas 19 ranperda yang telah dimasukkan dalam Propemperda, namun kali ini ada dua ranperda yang akan ditambahkan," kata Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim di Padang, Senin.

Ia mengatakan, kedua ranperda yang akan dimasukan ke Propemperda, yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Kami dari DPRD telah bersepakat memasukan ranperda ini dalam Propemperda dan telah disetujui secara bersama. Selain itu kedua ranperda itu telah melalui kajian dari Biro Hukum Pemprov Sumbar Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda)," ujarnya.

Ia mengatakan pengkajian dua ranperda ini telah dilakukan oleh Bapemperda sejak 17 hingga 20 Juli 2017, kemudian hasil tersebut dimasukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 21 Juli 2017.

"Hasilnya pada hari ini keputusan tersebut kita agendakan dalam rapat paripurna dewan dan disetujui oleh seluruh anggota yang hadir," ujarnya.

Kedua ranperda ini dimasukan dalam agenda DPRD tahun ini karena memang dibutuhkan. Namun ranperda ini dalam pembahasan awal Bapemperda belum sempat masuk ke dalam Propemperda.

"Total ranperda yang akan dikerjakan pada tahun ini, yakni sebanyak 21 ranperda," kata dia.

Terkait dengan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan, dia mengatakan, ranperda ini dibutuhkan untuk melakukan pengelolaan keuangan secara mandiri untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan.

"Namun hal teknis terkait aturannya akan kita bahas nanti dalam pembuatan perda itu," kata Ketua DPD Golkar Sumatera Barat itu.

Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan, langkah memasukan dua ranperda ke Propemperda sudah melalui tahapan yang matang dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

"Setelah ini rancangan tersebut akan dijadwalkan untuk dibahas dan digulirkan menjadi sebuah produk hukum," katanya. (*)