Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara 15 bulan kepada Ropi Yatsman (35), penghina Presiden Joko Widodo dan penyebar ujaran kebencian di media sosial.
Dalam sidang di PN Lubukbasung, Senin, majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Mahendrasmara menyatakan terdakwa, yang juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dalam akun Facebooknya, melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hukuman yang diterima Ropi Yatsman sama dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun tiga bulan.
Dalam pertimbangan yang disebutkan Mahendrasmara, hal yang meringankan terdakwa telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan.
Sementara terdakwa usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim menyatakan menyesali semua perbuatannya.
Dalam amar putusan majelis hakim dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin (27/2) sekitar pukul 11.30 WIB.
Terdakwa ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Terdakwa menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk memposting konten bernada kebencian kepada pemerintah. Ia juga sebagai admin dari akun grup publik Facebook 'Keranda Jokowi-Ahok'.
Orang tua terdakwa, Maya (65), mengatakan selama ini Ropi Yatsman merupakan tulang punggung keluarga, setelah ayahnya sakit beberapa tahun lalu.
"Setelah anak saya ditangkap kepolisian, sudah banyak barang elektronik yang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Dengan vonis itu, pihaknya berharap Ropi Yatsman menjalankan hukuman dengan baik dan tidak melakukan kesalahan kembali agar mendapatkan keringanan nantinya. (*)
Berita Terkait
Polda Sumbar ambil alih kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah
Rabu, 3 Mei 2023 10:58 Wib
Muhammadiyah Sumbar minta polisi proses hukum kasus ujaran kebencian
Rabu, 26 April 2023 20:13 Wib
Komunitas Yahudi Swedia sebut kesalahan besar izinkan membakar Al Quran
Kamis, 26 Januari 2023 21:35 Wib
PSI: Jangan kotori pemilu dengan hoaks dan ujaran kebencian
Kamis, 15 Desember 2022 13:36 Wib
Sidang Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
Selasa, 26 Juli 2022 17:07 Wib
Din Syamsuddin: Ujaran kebencian lahir dari rasa ketakutan terhadap kelompok lain
Kamis, 26 Mei 2022 6:23 Wib
Petenis Rusia sebut larangan Wimbledon bentuk diskriminasi dan menghasut kebencian
Jumat, 22 April 2022 6:52 Wib
Polri ingatkan masyarakat bijak bermedsos
Selasa, 11 Januari 2022 14:00 Wib