Organda Desak Pemerintah Tinjau Insentif Pajak dan Bea Balik Nama

id Organda

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkatan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mendesak pemerintah secepatnya meninjau kembali Permendagri Nomor 28 Tahun 2017 yang mengurangi insentif pajak dan bea balik nama kendaraan angkutan umum dan barang.

"Sebelumnya insentif yang diberikan untuk angkutan umum orang 30 persen dari dasar pengenaan pajak, sekarang pengusaha harus membayar 60 persen. Angkutan barang sebelumnya 50 persen sekarang 80 persen dari dasar pengenaan pajak," katanya di Padang, Senin.

Ia menyebutkan itu saat menghadiri Musyawarah Kerja Daerah Organda Sumatera Barat (Sumbar).

Menurutnya, pemotongan insentif itu membuat pajak kendaraan yang harus dibayar pengusaha angkutan meningkat sampai 100 persen. Ini menjadi beban bagi pengusaha.

"Kita sudah pernah membahas hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri. Namun belum ada keputusan. Kita akan desak kembali," tambahnya.

Kalau bisa, lanjutnya insentif yang diberikan sama dengan insentif sesuai Permendagri Nomor 101 tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015.

Insentif itu mendorong pengusaha untuk mengurus semua perizinan dan membayar pajak.

Hal tersebut dinilai menguntungkan semua pihak, baik pengusaha maupun pemerintah.

"Kita paham, negara juga butuh pemasukan dari pajak. Namun pengusaha juga butuh dukungan. Nanti kita cari jalan terbaik," katanya. (*)