Polisi Serahkan Berkas Kasus Dugaan Suap MTsN Model ke Jaksa

id Suap

Padang, (Antara Sumbar) - Berkas kasus dugaan suap penerimaan siswa baru di MTSN Model, Padang, Sumatera Barat, telah dikirim kepada pihak kejaksaan setempat.

"Berkas kasusnya memang telah kami terima dari penyidik kepolisian dan saat ini sedang diproses oleh jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Munandar di Padang, Senin.

Ia menyebutkan berkas itu akan diteliti untuk mengetahui telah lengkap atau belum.

"Penelitian berkas akan dilakukan dalam 14 hari ke depan untuk menentukan kelengkapan berkas kasus tersebut," jelasnya.

Jika berkas dinilai belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada pihak kepolisian untuk dilengkapi kembali, disertai petunjuk dari jaksa.

"Jika berkas dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahapII) dari polisi, dan jaksa segera menyusun dakwaan untuk disidang," katanya.

Ia mengungkapkan perlu penelitian lebih teliti terhadap berkas kasus itu. Mengingat dari 10 lebih saksi, empat di antaranya adalah wali murid yang pernah menyerahkan uang pada tersangka. Sedangkan aturan menyebutkan pemberi dan penerima suap nilainya sama.

Munandar menyebutkan, tim jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus itu adalah Nazif Firdaus, Dwi Indah serta dirinya sebagai ketua tim.

Sebelumnya, dalam kasus itu terdapat dua tersangka yaitu Kepala Sekolah MTSN Model CK (45) dan Wakil Kepala Sekolah BID Humas MTSN Model RJ (41).

Kasus berawal saat tersangka tertangkap tangan sedang melakukan pungli terhadap wali murid yang akan mendaftar anaknya di MTSN Model, Gunung Pangilun, daerah setempat, tepatnya di ruang kepala sekolah.

Petugas yang datang kemudian melakukan penggeledahan menemukan uang tunai Sebesar Rp4.488.000, yang diduga merupakan hasil pungutan liar.

Dari pemeriksaan pihak kepolisian terungkap dalam dugaan suap itu telah diterima uang sebesar Rp75 juta. Dengan rincian Rp30 juta telah terpakai untuk kepentingan pribadi tersangka. (*)