Angkutan Umum Konvensional Didorong Ikuti Perkembangan Teknologi

id Irwan Prayitno

Angkutan Umum Konvensional Didorong Ikuti Perkembangan Teknologi

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Padang, (Antara Sumbar) - Angkutan umum konvensional didorong untuk mengikuti perkembangan jaman dan akan terpinggirkan jika tidak bisa menyesuaikan diri terutama dalam penerapan teknologi informasi berbasis daring.

"Harus ada gerakan yang dilakukan agar angkutan umum konvensional tetap bisa bersaing. Salah satunya dengan meningkatkan segi pelayanan," kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno saat membuka Musyawarah Kerja Organda Sumbar di Padang, Senin.

Gubernur mengatakan dari segi biaya angkutan umum berbasis daring lebih murah dari angkutan umum konvensional tetapi jika pelayanan ditingkatkan, maka akan ada segmen pasar yang terbentuk dengan sendirinya.

"Jika ingin murah biaya masyarakat gunakan angkutan berbasis daring, jika ingin pelayanan masyarakat pilih konvensional," ujarnya mencontohkan.

Menurutnya peningkatan pelayanan angkutan konvensional itu harus segera dimulai. Musyawarah kerja Organda bisa dijadikan momentum untuk hal tersebut.

Sementara itu Ketua DPD Organda Sumbar Sengaja Budi Syukur mengatakan angkutan umum berbasis daring memang menjadi salah satu fokus pembicaraan dalam pertemuan itu, terutama kemungkinannya untuk masuk ke Sumbar.

Organda mendorong gubernur untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait angkutan berbasis daring itu sebagai payung hukum turunan dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Peraturan itu perlu untuk mengatur operasi angkutan berbasis daring di Sumbar, apalagi saat ini sudah ada yang beroperasi seperti Uber yang merangkul taksi Ekspres dan Go jek yang merangkul Blue Bird.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran mengatakan saat ini Peraturan Gubernur (pergub) tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau angkutan berbasis daring masih dalam proses.

"Sekarang ada di biro hukum untuk tahap verifikasi dan penyempurnaan," katanya.

Isi Pergub tersebut di antaranya aturan tentang perkiraan jumlah kebutuhan serta wilayah operasi angkutan berbasis daring yang akan beroperasi di Sumbar. (*)