Polisi Lengkapi Berkas Korupsi Mantan Sekda Solok Selatan

id Polisi

Polisi Lengkapi Berkas Korupsi Mantan Sekda Solok Selatan

Ilustrasi, polisi. (Antara)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat segera merampungkan dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat "AD" bersama dua pelaku lainnya.

"Perbaikan berkas dari hasil gelar perkara sudah kita lakukan dan semuanya yang kurang telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Sekarang kita sedang menyusunnya setelah itu kembali dilimpahkan ke jaksa untuk diperiksa," kata Kapolres Solok Selatan AKBP M Nurdin didampingi Kasat Reskrim AKP Omry Yan Suhareka, di Padang Aro, Senin.

Dia mengatakan, semua dokumen dan SK yang diperlukan sudah diambil oleh petugas untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Kita berharap kasus dugaan korupsi ini bisa segera diterima oleh jaksa," ujarnya.

Tiga orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian sejak 2015 pada kasus korupsi Anggaran Pendapata Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Selatan pada 2010.

Akan tetapi sampai tiga kali masa perpanjangan penahan berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk tahap penuntutan oleh jaksa sehingga dilakukan gelar perkara dengan KPK dan mereka merekomendasikan bahwa perkara ini layak untuk dilanjutkan.

Sedangkan tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah "AD" saat itu menjabat sebagai Sekda, "EZ" sebagai bendahara pengeluaran induk Setkab Solok Selatan, dan "AK" sebagai bendahara umum daerah (BUD) Kabid Akuntansi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Akibat perbuatan ketiga tersangka ini, negara dirugikan setidaknya Rp500 juta.

Khusus EZ katanya, sekarang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Padang, karena sekarang sedang dalam masa menjalani hukuman atas putusan pengadilan dengan kasus korupsi APBD Solok Selatan pada 2009.

Dia menjelaskan, untuk kasus EZ dan AD tidak sama dengan kasus yang sudah diputus pengadilan sebelumnya.

EZ dan AD diadili dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada kasus korupsi 2009, sedangkan yang sedang ditangani kepolisian saat ini korupsi 2010.

Sedangkan AD sudah menjalani masa pensiun dan AK saat ini masih menjabat sebagai kepala bagian di Setdakab Solok Selatan.

Sebelumnya pengadilan menjatuhkan pidana kepada EZ selama 6,5 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Serta terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,5 miliar subsider pidana penjara 3 tahun 3 bulan.

Sedangkan AD tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh pengadilan pada korupsi APBD 2009 tersebut, dan sekarang namanya kembali terseret pada korupsi APBD 2010.

Kepala Kejaksaan Solok Selatan M Rohmadi mengatakan, pihaknya menunggu perbaikan berkas dari kepolisian untuk diperiksa.

"Bila semuanya sudah lengkap nanti akan kita P21 dan diteruskan ke tahap dua," ujarnya. (*)