Masyarakat Padangpanjang Diminta Urus Izin Pengobatan Tradisional

id Nuryanuwar

Masyarakat Padangpanjang Diminta Urus Izin Pengobatan Tradisional

Kepala Dinas Kesehatan Padang Panjang, Nuryanuwar. (ANTARA SUMBAR/Zulham BK)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Sumatera Barat Nuryanuwar meminta masyarakat setempat yang akan membuka pelayanan kesehatan tradisional agar mengurus izin supaya dapat melindungi masyarakat dari praktik berbahaya.

"Izin sangat dibutuhkan sebagai dasar pelayanan dan jaminan hukum untuk melindungi masyarakat," kata dia di Padang Panjang, Senin.

Meski teknologi saat ini telah berkembang pesat, termasuk teknologi kesehatan. Namun dalam kepercayaan masyarakat saat ini, pengobatan alternatif atau tradisional tetap menjadi pilihan.

Maka dari itu pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari hal-hal yang bisa membahayakan kesehatan.

Ia mengatakan izin yang dimaksud dalam menyediakan pelayanan kesehatan tradisional empiris itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 61 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan tradisional empiris.

Pelayanan tersebut katanya, harus memenuhi ketentuan seperti penyehat tradisional yang akan melakukan pelayanan kesehatan tradisional empiris.

"Maka dia wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) untuk satu tempat praktik tradisional," ujarnya.

Menurut dia, operasi dan pembedahan pasien juga memiliki aturan yang jelas, operasi hanya boleh dilakukan di instansi yang resmi dan legalitasnya jelas.

Untuk itulah pihaknya menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap praktik pengobatan alternatif.

"Dengan lebih memperhatikan legalitas pelaku praktek, seperti STPT," sebutnya. (*)