Pansus Panggil Yulianis Terkait Penanganan Tipikor KPK

id Hak angket

Pansus Panggil Yulianis Terkait Penanganan Tipikor KPK

Ilustrasi - Hak angket. (cc)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Panitia Khusus Hak Angket terkait Tugas dan Kewenangan KPK pada Senin (24/7) mengundang saksi kunci kasus wisma atlet Hambalang, Yulianis untuk mendalami dugaan kejanggalan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK, kata Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu.

"Kami akan memanggil Yulianis, nanti akan didalami di Pansus Angket," kata Masinton di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan Yulianis sebagai saksi kunci kasus Hambalang sering diperiksa KPK dan statusnya sebagai "juctice collaborator" pernah mengungkapkan terkait penanganan korupsi yang dilakukan KPK kepada ahli hukum tata negara Mahfud MD.

Menurut dia, dalam aduan Yulianis kepada Mahfud itu diungkapkan banyak kejanggalan dalam pemeriksaan terhadap mantan anak buah Nazaruddin tersebut dan penanganan kasus-kasus di KPK.

"Kami akan menggali terkait itu, spesifiknya nanti saja ketika rapat Pansus Angket," ujarnya.

Rapat tersebut dijadwalkan pada Senin (24/7) pukul 14.00 WIB di KK-1, Gedung Nusantara, Jakarta.

Pansus Angket sejauh ini telah mengundang beberapa pakar untuk dimintai pendapatnya terkait berbagai hal, seperti posisi hukum pansus, dan mekanisme standar prosedur KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pakar yang diundang pansus, antara lain pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, dan pakar hukum tata negara yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Selain itu Pansus juga telah mengundang Wakil Kapolri Komjen Pol Syafruddin untuk mengharmonisasikan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga. (*)