Tindak Pidana Kriminal Hingga Juni di Solok Menurun

id Kriminal

Tindak Pidana Kriminal Hingga Juni di Solok Menurun

Ilustrasi kriminalitas. (ANTARA)

Solok, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Solok, Sumatera Barat mengungkapkan terjadi 160 Kasus tindak pidana kriminal dominan dari Januari hingga Juni 2017 atau menurun 70 kasus dominan dari periode yang sama pada tahun 2016.

"160 kasus pidana kriminal dominan itu berhasil menangkap 165 tersangka," kata Kasat Reskrim Joni Isnandar di Solok, Minggu.

Ia merincikan 10 kasus yang dominan terjadi di Solok adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 42 kasus, kasus selanjutnya pencurian motor (curanmor) sebanyak 22 kasus, penipuan sebanyak 21 kasus.

Lalu kasus penganiayaan ringan sebanyak 20 kasus, penggelapan (materil, sepeda motor, uang) sebanyak 18 kasus, pencurian biasa 14 kasus.

Kemudian pengrusakan (rumah atau kebun) tujuh kasus, penghinaan sebanyak enam kasus, melarikan perempuan lima kasus, dan curas (pencurian dengan kekerasan) lima kasus.

Sedangkan 10 kasus tindak pidana kriminal pada periode yang sama 2016, yaitu Curanmor 50 kasus, penganiayaan ringan 38 kasus, pencurian biasa 32, Curat 30 kasus, penggelapan 24 kasus.

Penipuan 14 kasus, penghinaan 9 kasus, perlindungan anak 8 kasus, menyetubuhi anak dibawah umur tujuh kasus, dan penyerobotan tanah tujuh kasus.

"Dibandingkan pada tahun 2016 pada periode yang sama sebanyak 219 kasus dengan 230 tersangka. Terjadi pengurangan yang cukup banyak, yaitu 70 kasus," katanya.

Ia menjelaskan terjadinya penurunan kasus pada 2017, terutama seperti curat atau curanmor, karena telah banyaknya terungkap pada tahun 2016, sehingga pelaku yang biasanya melakukan pengulangan kasus telah masuk penjara.

lanjutnya, selain itu modus operandinya telah diketahui, kesulitannya jika pelaku pencurian masih baru atau generasi baru. Tersangka rata-rata merupakan pengangguran atau orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Kendala dalam pengungkapan kasus, masyarakat yang masih takut memberikan informasi pada polisi sehingga pengungkapan lebih lambat," katanya.

Untuk mengurangi tindak pidana kriminal di kota Solok Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) memberikan penyuluhan terhadap masyarakat dan melakukan patroli malam di tempat-tempat rawan serta pemukiman masyarakat. (*)