Legislator Nilai Pelaksanaan Perda Ketertiban Belum Maksimal

id Legislator

Legislator Nilai Pelaksanaan Perda Ketertiban Belum Maksimal

Ilustrasi, Perda. (Antara)

Painan, (Antara Sumbar) - Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Dedi Rahmanto Putra menilai penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum belum maksimal.

"Kita bisa lihat seperti masih berlangsungnya hiburan orgen tunggal hingga larut malam, ternak masih berkeliaran hingga penggunaan trotoar untuk berdagang," katanya di Painan, Minggu.

Hal tersebut katanya, masih berlangsung karena belum seriusnya instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah itu.

Menurutnya keterbatasan anggaran hingga personel bukan alasan yang tepat karena ia yakin jika potensi yang ada dimanfaatkan secara maksimal maka peraturan daerah juga terlaksana maksimal.

Menurutnya banyak kajian sebelum sebuah peraturan daerah dilahirkan diantaranya siap atau tidaknya pemerintah kabupaten menerapkan, jika siap tentu peraturan daerah dilahirkan.

Menurutnya Peraturan Daerah Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum dilahirkan dimaksud untuk mengatur berbagai kegiatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Jadi idealnya peraturan daerah terutama menyangkut ketentraman dan ketertiban umum terlaksana sehingga terciptanya ketentraman dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Harianto mengatakan pihaknya membutuhkan 70 personel tambahan yang akan ditempatkan di 14 kecamatan kecuali Kecamatan IV Jurai sebagai ibu kota kabupaten.

"Lima personel ditempatkan di masing-masing kecamatan, dengan begitu penegakan perda terutama perda keamanan dan ketertiban umum bisa dilaksanakan maksimal," ujarnya.

Ia menyebutkan saat ini pihaknya hanya diperkuat 80 personel dan harus menjangkau seluruh kecamatan dengan populasi penduduk lebih kurang 450 ribu jiwa.

"Dengan jumlah personel saat ini jelas tidak seimbang ditambah jarak ibukota ke kecamatan yang lumayan jauh, bahkan membutuhkan waktu empat hingga lima jam berkendara," kata dia.

Untuk itu, tambahnya dengan penambahan personel dimasing-masing kecamatan diharapkan penegakan perda bisa lebih efektif. (*)