Polresta Padang Ungkap Kasus Pembunuhan Koto Tangah

id koto tangah

Polresta Padang Ungkap Kasus Pembunuhan Koto Tangah

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Chaerul Aziz (tengah), saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka pembunuhan di Pasir Jambak, Koto Tangah, Padang, Sabtu (22/7). FATHUL ABDI/ Antara.

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap pelaku pembunuhan seorang warga yang ditemukan tewas di Pasir Jambak, Koto Tangah, daerah setempat pada 24 Mei 2016.

"Dari pengembangan yang dilakukan serta pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti, akhirnya kematian seorang warga setahun yang lalu bisa terungkap dan pelaku berhasil ditangkap," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Chaerul Aziz, dalam keterangan pers di Padang, Sabtu.

Ia menyebutkan untuk menangkap pelaku Adar Fransisko (22), pihaknya melakukan pengejaran sampai ke daerah Dairi, Sumatera Utara.

"Dalam pelariannya tersangka ternyata bekerja di toko bangunan daerah Sumatera Utara, di situ kemudian polisi menangkapnya pada Jumat (21/7) tanpa perlawanan," katanya.

Usai ditangkap, katanya, pelaku langsung dibawa ke Padang melalui jalur udara untuk memproses kasusnya.

Dari pemeriksaan diketahui dugaan pembunuhan itu terjadi karena adanya ketidaksenangan tersangka terhadap korban Khairudinsyah (29).

Kekesalan tersebut dipicu ulah korban yang menggoda kerabat perempuannya, dan sering berkunjung ke rumah di kawasan Pasir Jambak, daerah setempat.

"Saya tahu korban suka main perempuan, dan saya pernah mengingatkan agar dia (korban) tidak mengganggu saudara perempuan saya, namun tidak digubris," kata tersangka Adar di Polresta Padang.

Karena kekesalan tersebut tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dan meletakkannya untuk sementara di pos ronda.

"Pada malam sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka menghunuskan pisau yang telah disiapkan terlebih dahulu ke bagian punggung korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Daeng Rahman.

Ia mengemukakan dalam 14 hari ke depan penyidik akan segera melakukan pelengkapan berkas kasus, untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.

Perbuatan tersangka yang telah menyiapkan pisau sebelum melakukan pembunuhan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)