Kejati Sumbar Telusuri Aliran Uang Kasus IAIN Imam Bonjol

id korupsi

Kejati Sumbar Telusuri Aliran Uang Kasus IAIN Imam Bonjol

Illustration – Corruption (ANTARA/Andika Wahyu)

Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menelusuri aliran uang dalam kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III Universitas Islam Negeri yang dahulunya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang.

"Dalam penyidikan jilid dua dalam kasus ini, kami melakukan penelusuran kemana saja uang negara mengalir dan siapa saja yang menikmati," kata Kepala Kejati Sumbar Diah Srikanti, didampingi Asisten Pidana Khusus Dwi Samudji dalam jumpa pers Hari Bakti Adhiyaksa ke-57 di Padang, Sabtu.

Hasil penelusuran tersebut, katanya, akan membantu penyidik mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan melalui penyitaan uang ataupun benda.

"Dalam kasus pengadaan tanah ini uang telah dibayarkan negara kepada pemilik tanah, maka dari itu perlu ditelusuri," katanya.

Ia menyebutkan dalam penelusuran tersebut pihak kejaksaan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) .

"Setelah hasil koordinasi itu selesai, penyidikan jilid II terhadap kasus ini akan segera dilanjutkan," katanya.

Sementara Asisten Pidana Pidana Khusus Dwi Samudji, menyebutkan belum ada penambahan tersangka lain dari lima tersangka yang ditetapkan pada 24 Januari 2017.

Diketahui lima tersangka itu empat di antaranya adalah masyarakat pemilik tanah, sementara satu lainnya pejabat dalam proyek pembebasan lahan.

Sebelumnya, penyidikan jilid kedua itu untuk kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang.

Penyidikan pertama telah menjerat dua nama yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, pada Kamis (8/12).

Dalam putusan disebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.

Kerugian timbul karena hilang hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter persegi.

Kasus berawal saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (*)