Wawako Genius Umar Maju Pilkada Melalui PAN

id wawako

Wawako Genius Umar Maju Pilkada Melalui PAN

Wakil Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar mengambil berkas pendaftaran di DPD PAN setempat. Pengambilan berkas tersebut untuk memastikan maju sebagai calon wali kota pada Pilkada serentak 2018. Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar.

Pariaman, (Antara Sumbar) - Wakil Wali Kota Pariaman Sumatera Barat, Genius Umar memastikan diri untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 sebagai calon wali kota melalui Partai Amanat Nasional.

"Keseriusan tersebut kami buktikan dengan mendaftarkan diri ke PAN," kata dia, di, Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan sebagai calon petahana, pihaknya menilai PAN memiliki visi dan misi yang sejalan serta selaras dengan cita-cita pembangunan Kota Pariaman.

Hal tersebut kata dia, juga sejalan dengan ideologi, visi dan misi partai yang dianggap satu arah dengan pemikirannya sebagai calon kepala daerah.

"Kesamaan tersebut lah menjadi dasar cukup kuat setelah dilakukan beberapa kali dialog terkait Pilkada serentak 2018," ujarnya.

Pihaknya menyebutkan akan mengikuti segala proses dan mekanisme yang dijalankan partai politik agar menang dalam pertarungan pesta demokrasi lima tahunan tersebut serta berharap dukungan penuh di tubuh partai.

Ia menyebutkan telah melakukan pendaftaran sebagai calon wali kota di berbagai partai, karena semua partai harus berkoalisi dengan yang lainnya.

Terkait pasangan yang akan bersanding dengannya, pihaknya mengaku belum menjatuhkan pilihan. Namun untuk penjaringan dan komunikasi politik sudah dilakukan.

"Untuk wakil belum selesai, karena saya bukan dari partai politik sehingga dibutuhkan komunikasi dengan rekan-rekan di partai pengusung," ujar dia.

Sementara itu Ketua DPD PAN setempat Priyaldi mengatakan partai tersebut mulai membuka pendaftaran bakal calon peserta pemilihan kepala daerah terhitung 21 Juli hingga 4 Agustus 2017.

"Ini berdasarkan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN dan dibuka hingga 4 Agustus 2017," kata dia.

Ia menjelaskan mekanisme penjaringan calon kepala daerah di tingkat partai tersebut telah sesuai dengan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN Nomor 1 tahun 2015 bahwa DPD memiliki kewenangan menjaring bakal calon kepala daerah untuk kemudian diusulkan ke DPP dan ditetapkan sebagai bakal calon.

"Kewenangan di DPD ialah memverifikasi bakal calon yang layak memimpin di Kota Pariaman," katanya.

Calon yang layak, katanya, harus memenuhi syarat secara hukum berdasarkan perundang-undangan, serta memiliki visi dan misi yang sama dengan PAN. (*)