Mobil Keliling Disdukcapil Bukittinggi Layani Perekaman Data di Kelurahan

id KTP-e, Bukittinggi

Mobil Keliling Disdukcapil Bukittinggi Layani Perekaman Data di Kelurahan

(FOTO ANTARA/Rahmad)

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Bukittinggi, Sumatera Barat, mulai melayani perekaman data warga untuk kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) hingga ke kantor-kantor kelurahan dengan menggunakan mobil keliling.

"Sebagai upaya percepatan perekaman data, sejak pekan ini kami 'jemput bola' ke kelurahan," kata Kepala Disdukcapil Bukittinggi, Ridwan Efendi didampingi Sekretaris Disdukcapil setempat, Masriwal di Bukittinggi, Jumat.

Pelayanan perekaman data ke kelurahan dilakukan secara bergiliran ke setiap kelurahan dan dijadwalkan mulai dari tiga sampai empat belas hari bergantung jumlah penduduk di setiap kelurahan.

"Tahap pertama ini kami ke Kelurahan Tarok Dipo yang dilaksanakan selama dua minggu," ujarnya.

Dalam pelayanan di kelurahan menggunakan satu unit mobil keliling didukung tiga orang petugas terdiri dari koordinator, administrasi dan perekaman sementara layanan di kantor Disdukcapil dan kecamatan tetap dilakukan.

Sebelum layanan dibuka, petugas bersama mobil keliling berkeliling ke lingkungan warga menyampaikan informasi perekaman data di kelurahan.

"Kami menargetkan 100 persen warga pada 2017 telah rekam data. Ada yang baru berumur 17 tahun kami harap sesegera mungkin langsung rekam data. Cukup membawa fotokopi kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan," katanya.

Namun demikian, ia menerangkan fisik KTP tidak dapat langsung diterbitkan karena masih terbatasnya blangko KTP-E.

"Dari 2.000 keping diterima pada April lalu, kini tersisa 250 keping. Penerbitan fisik KTP-E baru dapat diberikan pada warga yang butuh penggantian karena rusak atau hilang dan adanya perubahan data," katanya.

Sementara bagi yang baru merekam data karena belum adanya penunggalan NIK dari pusat juga belum dapat menerima fisik KTP sehingga sebagai gantinya menggunakan surat keterangan pengganti KTP berlaku enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.

"Kami sudah ajukan penambahan kebutuhan blangko untuk tiga bulan ke depan dan akan mengirim ulang informasi agar penunggalan NIK dipercepat," katanya.

Saat ini jumlah penduduk Bukittinggi sebanyak 120.571 jiwa dan wajib KTP sebanyak 83.456 jiwa.

"Cakupan perekaman data sampai Mei 2017 sudah 91 persen atau 75.942 dari total wajib KTP. Target nasional 2019 semua wajib KTP sudah rekam data," katanya.

Dalam layanan menggunakan mobil keliling, masyarakat juga dapat melakukan pengurusan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian yang disediakan secara gratis. (*)