Pemkab Padangpariaman Gratiskan Biaya Pengurusan TDUP

id Heri Sugianto

Pemkab Padangpariaman Gratiskan Biaya Pengurusan TDUP

Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padangpariaman, Heri Sugianto. (ANTARA SUMBAR/Aadiaat M. S.)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat menggratiskan biaya pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi investor yang akan menanamkan modalnya guna percepatan pengembangan objek wisata di daerah itu.

"Semenjak 1 Maret 2017 seluruh izin berada di bidang pelayanan satu pintu, sehingga investor mudah dalam mengurus usahanya," kata Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian setempat, Heri Sugianto di Parit Malintang, Jumat.

Mempermudah investor di bidang pariwisata tersebut karena daerah itu memiliki potensi wisata yang menjanjikan, namun masih minim fasilitas seperti sarana bermain anak dan hotel.

"Karena kekurangan tersebut kita membuka seluas-luasnya bagi investor yang ingin mengembangkan pariwisata," katanya.

Untuk menarik minat investor, pihaknya menggratiskan biaya pengurusan TDUP tersebut kecuali surat izin mendirikan bangunan (IMB), dan 'Hinder Ordonantie' (HO) atau izin gangguan.

Lalu pajak bumi dan bangunan, serta peralihan hak lahan apabila lokasi yang akan dibangun didapatkan dengan membelinya.

"Dikenakan biaya hanya izin yang bersifat wajib sedangkan untuk TDUP gratis," ujarnya.

Ia menjelaskan untuk melakukan permohonan investor bisa terlebih dahulu mengurus tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perdagangan, kelayakan lokasi wisata serta persyaratan lainnya.

"Nanti Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga akan merekomendasikan kelayakan usaha yang dijalankan," kata dia.

Ia mengatakan apabila proses permohonan selesai maka investor akan memiliki TDUP yang berlaku selama objek wisata itu beroperasi.

Setiap tahun pihak pariwisata akan terus memantau perkembangan objek wisata tersebut agar kualitasnya tetap terjaga sehingga tidak mengecewakan wisatawan, katanya.

"Pihak pengelola hanya perlu membayar pajaknya tanpa melakukan permohonan kembali," ujar dia.

Namun apabila investor menambah jenis objek wisata atau memperluas lahannya maka yang perlu diurus hanya IMB dan HO. (*)