Jakarta, (Antara Sumbar) - Pemerintah Indonesia mengajukan proposal yang mendorong upaya perlindungan terhadap kepentingan nelayan kecil dalam perundingan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Keterangan pers Perwakilan Tetap RI di Jenewa, yang diterima di Jakarta, Jumat menyebutkan perundingan pembentukan disiplin mengenai subsidi perikananan di WTO tersebut diselenggarakan di Markas Besar WTO, Jenewa pada 17-18 Juli 2017.
Delegasi RI yang berpartisipasi dalam perundingan itu menekankan mengenai pentingnya otoritas dari negara berkembang dan negara belum berkembang (Least Developed Countries) untuk memiliki keleluasaan pengaturan terhadap perikanan skala kecil dan artisanal.
Delegasi RI juga menyampaikan revisi proposal Indonesia berdasarkan masukan yang diterima dari anggota dalam perundingan sebelumnya yang diselenggarakan pada pertengahan Juni 2017.
"Proposal yang diajukan oleh Indonesia sekarang lebih tegas mengenai upaya perlindungan terhadap kepentingan nelayan kecil," demikian disampaikan Delegasi RI.
Dalam kesempatan tersebut dibahas beberapa proposal dari anggota WTO, seperti Indonesia, Uni Eropa, Norwegia, kelompok Amerika Latin, kelompok negara belum berkembang dan kelompok Negara Afrika, Karibia, dan Pasifik (ACP).
Beberapa hal penting yang diusulkan oleh delegasi Indonesia dalam proposal itu adalah mengenai pentingnya bentuk-bentuk larangan yang jelas, pelarangan yang tegas bagi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (IUU fishing), fleksibilitas terhadap kegiatan perikanan skala kecil dan artisanal, keseimbangan antara pemberian keleluasaan yang dibarengi dengan pembentukan sistem pengelolaan perikanan.
Keleluasaan pengaturan subsidi terhadap perikanan kecil dan artisanal yang diperjuangkan oleh pemerintah Indonesia didorong oleh fakta mengenai adanya 600.000 kapal kecil yang menjadi tempat bergantungnya kehidupan nelayan kecil.
Meskipun memperjuangkan pemberian keleluasaan dalam pengaturan subsidi perikanan terhadap perikanan skala kecil dan artisanal, Indonesia bersikap sangat tegas dalam pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, yang merugikan secara ekonomis dan sosial.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia berpandangan tidak perlu ada pengecualian terhadap pelaranggan subsidi yang terkait atau berkontribusi terhadap tindakan penangkapan hasil laut secara ilegal (IUU Fishing).
Dalam perundingan WTO mengenai subsidi perikanan tersebut, Indonesia diwakili oleh delegasi dari Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Tetap RI Jenewa. (*)
Berita Terkait
Pemkot Pariaman modernisasi puluhan mesin kapal nelayan pada 2023
Kamis, 29 Februari 2024 15:42 Wib
Ketersediaan es penuhi kebutuhan nelayan di Pasaman Barat
Senin, 19 Februari 2024 10:14 Wib
Ketersediaan es penuhi kebutuhan nelayan di Pasaman Barat
Sabtu, 17 Februari 2024 15:45 Wib
Distribusi logistik gunakan perahu nelayan ke Pulau Panjang Pasaman Barat berjalan lancar
Selasa, 13 Februari 2024 19:47 Wib
Produksi ikan di Agam capai 30.660,68 ton selama 2023
Jumat, 9 Februari 2024 10:28 Wib
Basarnas Padang cari nelayan hilang setelah alami kecelakaan kapal
Minggu, 4 Februari 2024 20:27 Wib
Gubernur Mahyeldi imbau nelayan urus izin kapal di Gerai Terpadu
Rabu, 24 Januari 2024 22:05 Wib
DKP Sumbar ingatkan nelayan membeli kapal lengkap dengan surat izin
Selasa, 23 Januari 2024 20:20 Wib