Pariaman Segera Terapkan Retribusi Pasar Kurai Taji

id Pasar Kurai Taji

Pariaman Segera Terapkan Retribusi Pasar Kurai Taji

Ilustrasi - Pedagang berjualan di Pasar. (cc)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, segera menerapkan retribusi kepada para pedagang yang berjualan di Pasar Rakyat Kurai Taji lantai dua di daerah itu.

"Khusus di lantai dua, pemerintah daerah belum menarik pungutan retribusi kepada para pedagang," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) setempat, Gusniyetti Zaunit di Pariaman, Kamis.

Ia menjelaskan belum diterapkannya pungutan retribusi tersebut karena pemerintah setempat masih menyusun Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, kata dia, jual beli para pedagang setempat khususnya lantai dua juga belum stabil pascarenovasi pasar tersebut.

"Perdanya sedang disusun jika telah disahkan maka segera diterapkan kepada pedagang sebagai Pendapatan Asli Daerah," ujar dia.

Pihaknya memperkirakan maksimal pemerintah daerah akan menarik retribusi kepada pedagang maksimal Rp100 ribu setiap bulannya.

Ia menyebutkan total terdapat 10 petak toko di lantai dua, setiap toko akan ditempati oleh dua pedagang. Pembangunan pasar tersebut katanya, bersumberkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Beberapa fasilitas pendukung ujarnya seperti, etalase, meja, kursi, listrik, dan air. Kedepan katanya, pemerintah daerah akan mengupayakan penambahan sarana penunjang.

Evalindra (53) salah seorang pedagang mengaku pasca renovasi, jual beli para pedagang belum maksimal karena konsumen belum mengetahui secara menyeluruh.

Namun kata dia, lokasi pasar tersebut sangat strategis, indah, bersih dan dilengkapi fasilitas pendukung bagi para pedagang dan pembeli.

Pihaknya berharap pemerintah daerah tidak memungut biaya retribusi terlalu besar kepada para pedagang setempat. (*)