Pemkab Solok Selatan Minta Nagari Laksanakan Kegiatan Dana Desa

id Basrial

Pemkab Solok Selatan Minta Nagari Laksanakan Kegiatan Dana Desa

Basrial. (Antara)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat meminta Pemerintahan Nagari di daerah itu untuk segera melaksanakan kegiatan pembangunan yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) dengan mempedomani aturan yang berlaku.

"Dana desa tahap pertama sudah dikirim ke semua nagari (desa adat) dan mereka harus segera melaksanakan kegiatan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari dengan mempedomani aturan yang berlaku sehingga terbebas dari masalah hukum," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari, Basrial di Padang Aro, Kamis.

Dia mengatakan, dana desa Solok Selatan tahun ini mencapai Rp35,42 miliar dengan penyaluran dua tahap.

"Pencairan tahap pertama 60 persen sudah, dan untuk pencairan tahap dua sebesar 40 persen harus ada laporan penggunaan dana yang pertama," katanya.

Selain itu kata dia, pihak nagari harus segera melakukan entri penggunaan dananya ke Sitem Keuangan Desa.

Ia menyebutkan, untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Solok Selatan berjumlah sekitar Rp51 miliar dan untuk triwulan pertama juga telah disalurkan.

Khusus Nagari Sungai Kunyit Barat yang terlambat ditransfer kemungkinan karena belum adanya kesepakatan atau sinkronisasi antara Bamus dengan pihak nagari sehingga dalam membahas APB Nagari cukup alot.

"Ke depan kita inginkan percepatan penyusunan APB nagari sehingga proses verifikasi juga cepat diselesaikan," ujarnya.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan Oriza mengatakan, proses transfer terakhir dana desa dilakukan pada Rabu (12/7) untuk Nagari Sungai Kunyit Barat, Kecamatan Sangir Balai Janggo.

"Untuk 38 nagari lagi sudah kita transfer pada Juni 2017," kata dia.

Wali Nagari Sungai Kunyit Barat, Yanuari menyebutkan keterlambatan proses transfer dana desa disebabkan oleh beberapa persoalan seperti item yang dilarang dalam APB sehingga harus direvisi dan dilakukan perbaikan beberapa kali. (*)