Bea Cukai Bandarlampung Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

id Rokok Ilegal

Bea Cukai Bandarlampung Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

(FOTO ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko)

Bandarlampung, (Antara Sumbar) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandarlampung pada periode November 2016 hingga Juni 2017 menyita jutaan batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"Batang rokok ini disita bersama dengan 307.845 gram tembakau iris ilegal yang disita di gudang wilayah Tanjungkarang Timur dan pertokoan wilayah Lampung," kata Kepala Kantor Bea Cukai wilayah Sumbagsel, M Aflah Farobi di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan, lalu petugas juga mengungkap penyelundupan rokok ilegal menggunakan modus baru yakni melalui tol laut, yang disembunyikan di dalam barang lainnya.

Rokok yang diseludupkan itu disembunyikan di dalam tumpukan sejumlah karton dan barang kelontongan lainnya.

"Modus baru itu dengan cara pengiriman dalam jumlah kecil menggunakan jasa ekspedisi antarpulau melalui tol laut Tanjung Priok-Panjang," kata dia.

Namun atas kewaspadaan petugas melalui pengawasan berhasil membongkar penyelundupan rokok ilegal sebanyak 325 karton, diketahui bahwa rokok tersebut tidak dilekati pita cukai melainkan pita cukai bekas dan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Total nilai rokok yang diamankan sebesar Rp4,1 miliar dengan nilai kerugian negara Rp1,7 miliar.

Selain rokok, petugas juga berhasil menggerebek gudang minuman keras berdasarkan informasi masyarakat.

"Ketika tim akan melakukan pemeriksaan terhadap gudang itu, ada satu mobil boks keluar dan segera dihentikan petugas," katanya.

Setelah diperiksa ternyata isi mobil tersebut minuman keras dengan pita cukai palsu, setelah diperiksa gudang tersebut ditemukan 1.383 pita cukai palsu.

Total nilai minuman keras yang berhasil diamankan yakni Rp114 juta dan negara dirugiakan Rp76 juta.

Dari hasil keseluruhan penindakan minuman keras dan rokok ilegal yang dilakukan diperkirakan total nilai barang hasil yang diamankan mencapai Rp4,2 miliar, dengan asumsi total potensi cukai yang tidak terpungut atau kerugian negara mencapai Rp2 miliar.

Menurutnya, barang hasil sitaan yang dirampas telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya menunggu proses pemusnahan.

"Kita berkomitmen untuk menjadi institusi kepabeanan dan cukai yang kredibel dan menjadi katalisator kegiatan ekonomi Indonesia dengan bekerja di lingkungan yang bersih dan sehat," kata dia. (*)