Nyetir Mobil dalam Keadaan Mabuk, Trio Dituntut 12 Tahun Penjara

id PN Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Trio Rahmat, terdakwa yang mengendarai mobil dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengakibatkan kecelakaan dan menewaskan dua orang di Ulak Karang, Kota Padang, Sumatera Barat, dituntut maksimal dengan 12 tahun hukuman penjara.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun, karena melanggar pasal 311 ayat (5) Undang-Undnang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Dwi Indah di Padang, Rabu.

Hukuman yang dituntut jaksa tersebut adalah ancaman maksimal yang terdapat dalam pasal 311 ayat (5) yang dikenakan.

Pasal 311 ayat (5) berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, atau denda paling banyak Rp24.000.000".

Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena mengakibatkan korban, Qory Rama Yendra dan Wulan Apriliani meninggal dunia.

Mengakibatkan korban Febi Madona mengalami luka berat serta merusak kendaraan bermotor milik korban Qory Rama Yendra.

Terdakwa yang sidang didampingi penasihat hukum, mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Dari nota tuntutan jaksa diketahui perbuatan terdakwa itu terjadi pada 14 Januari 2017, di Ulak Karang, Kota Padang.

Saat itu terdakwa mengendarai mobil dalam pengaruh minuman beralkohol, dan dengan kecepatan tinggi.

Karena kehilangan kendali terhadap mobil yang dikendarainya, kecelakaan tidak dapat terelakkan. Dalam kecelakaan itu dua orang tewas, dan dua korban mengalami luka berat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Ari Muliady, beranggotakan Agnes Sinaga dan Sri Hartati menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. (*)