Sumbar Jajaki Kemungkinan Perda Kawasan Tanpa Rokok

id Nasrul Abit, Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sumbar Jajaki Kemungkinan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjajaki kemungkinan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok guna menanggapi data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan rokok menjadi pemicu kemiskinan.

"Kepala Dinas Kesehatan bisa menjajaki kemungkinan ini," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit di Solok, Rabu.

Ia mengatakan itu usai meninjau pelayanan publik pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Solok yang berada di bawah kewenangan provinsi.

Menurutnya beberapa daerah seperti Pesisir Selatan, Padangpanjang, Padang dan Kota Payakumbuh sudah menerapkan Perda tersebut. Meski awalnya mendapat banyak tantangan, tetapi penerapannya kemudian relatif berhasil.

Namun, hal itu menurutnya baru berupa wacana untuk dijajaki, belum berupa keputusan untuk dilaksanakan.

"Tujuannya baik, agar masyarakat lebih sehat dan mengurangi pengeluaran untuk rokok. Tetapi pelaksanaannya masih harus mempertimbangkan banyak hal," ujar dia.

Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Merry Yuliesday mengatakan penerapan Perda KTR sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang kuat yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

"Berdasarkan survey di Kota Payakumbuh saat penyusunan draft pembuatan Perda KTR, sekitar 20 hingga 22 persen pendapatan perokok habis untuk membeli rokok sehingga wajar jika menjadi pemicu kemiskinan," kata dia.

Perda tersebut menurut dia tidak melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur tempat yang diperbolehkan dan dilarang untuk merokok.

Meski demikian, banyak faktor yang menghambat penetapan Perda tersebut. Di Payakumbuh, inisiatif sejak 2007, baru bisa ditetapkan menjadi Perda pada 2011.

Merry mengatakan jika benar akan diterapkan Perda KTR di Sumbar, yang paling pertama diatur adalah lingkungan sekolah.

"Sekarang SMA dan SMK merupakan kewenangan provinsi. Mungkin kita bisa mulai dari situ," kata dia.

Sebelumnya BPS Sumbar merilis rokok menjadi pemicu kemiskinan di daerah itu dengan andil 14,07 persen di perkotaan dan 15,70 persen berdasarkan pendataan pada periode Maret 2016 sampai Maret 2017.

Komoditas itu menjadi penyumbang nomor dua bagi kemiskinan setelah beras. (*)